Perubahan Tugas & Fungsi KPP Pratama, Direktorat Jenderal Pajak Kaltim Kaltara Perketat Wajib Pajak

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, DJP Kaltim Kaltara perketat Wajib Pajak.

Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
HO/DJP Kaltim Kaltara
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Samon Jaya 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, Direktorat Jenderal Pajak Kaltim Kaltara perketat wajib pajak.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategi DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama mulai berlaku 1 Maret 2020, merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut.

BACA JUGA

KPP Pratama Penajam Launching di Balikpapan, Perubahan Tugas Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Beginilah Modus Pelaku Pembobolan Kantor Pajak di Kota Bontang, Satu Tersangka Mantan Sekuriti

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Samon Jaya menuturkan pihaknya akan memperketat target penerimaan pajak.

Wajib pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Minimal gaji Rp4,5 juta. Artinya gaji di atas Rp5 juta sudah kena.

Kalau batasan penghasilannya sudah di atas itu penghasilannya masa belum bayar, belum lapor. Itu yang kita sisir," ujar Samon, Senin (2/3/2020).

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Samon Jaya
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Samon Jaya (HO/DJP Kaltim Kaltara)

BACA JUGA

Maling Kantor Pajak Bontang Ternyata Mantan Sekuriti, Rugi Puluhan Juta, Pelaku Membobol 3 Kali

Lapor SPT Tahunan Online 2020 di djponline.pajak.go.id, Simak Cara Mengisi Tiga Jenis Formulir 1770!

Indikasinya bisa terlihat dari aset yang mereka miliki, usia, maupun gaya hidupnya.

"Jadi semua informasi itu, makanya DJP itu pekerjaannya luas banget.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved