DPRD Kota Tarakan Sepakat Tolak RUU Omnibus Law, Bakal Surati DPR RI
Tuntutan serikat buruh dan aliansi mahasiswa terkait penolakan atas RUU Omnibus Law diterima anggota DPRD kota Tarakan, Kalimantan Utara.
"Kita sudah meminta beberapa kali perbaikan UU No 13 tahun 2003 tetapi UU itu sudah berlaku 17 tahun dan tak ada perbaikan,
Pasal di UU No 13 ini semisal tentang cuti, pesangon dan outsorcing atau kontrak kerja, di situ kontrak itu selama tiga tahun bisa diangkat jadi karyawan sementara di Omnibus Law tidak ada sama sekali jadi karyawan atau kontrak seumur hidup," paparnya.
Dengan berbagai pertimbangan inilah Mariani selaku buruh bersama Aliansi Mahasiswa akan tetap mengawal tuntutan mereka.
BACA JUGA
Aliansi Buruh dan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Tarakan Tuntut Penghapusan RUU Omnibus Law
Tak Ditemui Saat Protes RUU Omnibus Law, Mahasiswa "Segel" Kantor DPRD Kalimantan Utara
Ia pun menegaskan bahwa tujuan utama mereka yakni meminta persetujuan DPRD Tarakan untuk bersurat ke DPR RI dengan poin-poin penolakan atas RUU Omnibus Law.
"Kemungkinan kita akan datang ke rumah kita (DPRD) ini dengan massa yang lebih besar lagi dan dengan aliansi yang besar lagi karena sekarang hanya serikat Kahutlindo saja yang berada di sini,
jadi kami akan kawal terus sampai tuntutan kami disampaikan ke DPR RI," tutupnya. (Tribunkaltim.co/Alfian)