25 KK Korban Kebakaran di Penajam Paser Utara Tolak Direlokasi, Pemkab PPU Janjikan Rumah dan Tanah
25 KK korban kebakaran di Penajam Paser Utara tolak direlokasi, Pemkab PPU janjikan rumah dan tanah, ini penjelasannya.
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - 25 KK korban kebakaran di Penajam Paser Utara tolak direlokasi, Pemkab PPU janjikan rumah dan tanah, ini penjelasannya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) baru menetapkan lokasi relokasi warga korban kebakaran akibat konflik sosial pada Oktober 2019 lalu.
Padahal, rencananya Pemkab PPU akan melakukan relokasi dan membangun rumah korban terdampak di RT 6, 7, dan 8 pada awal tahun 2020,
namun tertunda karena belum ada lokasi yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA
Wakil Bupati PPU Akui Perlu Pendekatan & Sosialisasi Rencana Relokasi Korban Kebakaran Gang Buaya
BREAKING NEWS Korban Eks Kebakaran di Penajam Datangi Kantor DPRD PPU, Mereka Tolak Direlokasi
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Ahmad Usman menerangkan,
pihaknya baru menetapkan lokasi relokasi korban kebakaran yang berada tidak jauh dari lokasi kebakaran tersebut dan bertempat di sekitar pesisir juga dengan luas sekitar kurang dari 2 hektare.
“Lahannya sudah kita identifikasi dan sudah kita tetapkan,” ujarnya.
Lanjut Usman, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap korban yang setuju dan tidak setuju untuk direlokasi.

BACA JUGA
Pemkab PPU Siapkan Rp 11 Miliar untuk Relokasi Korban Kebakaran di Gang Buaya, Penajam Paser Utara
Korban Kebakaran di Penajam akan Direlokasi, Pemkab PPU Siapkan Tiga Opsi Lokasi Untuk Relokasi
Berdasarkan data yang ia himpun, sebanyak 83 rumah mengalami rusak berat dan ringan dari 88 Kepala Keluarga (KK).
Dari jumlah KK tersebut, di antaranya sebanyak 25 KK yang menolak untuk direlokasi.
“Tapi kita tetap lakukan pendekatan dengan korban yang tidak setuju tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA
Ingin Tetap di Telemow, Ratusan Warga Tolak Direlokasi
Warga SKM yang Direlokasi ke Rusunawa Jalan Wangi Tetap Dikenakan Biaya Sewa
Ingin Relokasi Korban Tanah Longsor, BPBD PPU Ajukan Anggaran Rp 7 Miliar
Diakuinya, Pemkab PPU akan mengusulkan dana relokasi tersebut pada APBD Perubahan 2020 nanti sekitar Rp 13 miliar untuk melakukan pembebasan lahan dan pembangunan rumah tipe 36.
“Nanti korban yang punya tanah di lokasi kebakaran akan kita bebaskan tanahnya, kemudian kita akan bangunkan rumah dan mendapat tanah, jadi double dia dapat.
kalau yang punya rumah aja, kita akan bangunkan rumah dan mendapat tanah di tempat relokasi,” jelasnya. (Tribunkaltim.co/ Aris Joni)