25 KK Korban Kebakaran di Penajam Paser Utara Tolak Direlokasi, Pemkab PPU Janjikan Rumah dan Tanah

25 KK korban kebakaran di Penajam Paser Utara tolak direlokasi, Pemkab PPU janjikan rumah dan tanah, ini penjelasannya.

Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI
Suasana setelah kebakaran di Gang Buaya Kelurahan Penajam beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - 25 KK korban kebakaran di Penajam Paser Utara tolak direlokasi, Pemkab PPU janjikan rumah dan tanah, ini penjelasannya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) baru menetapkan lokasi relokasi warga korban kebakaran akibat konflik sosial pada Oktober 2019 lalu.

Padahal, rencananya Pemkab PPU akan melakukan relokasi dan membangun rumah korban terdampak di RT 6, 7, dan 8 pada awal tahun 2020,

namun tertunda karena belum ada lokasi yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA

Wakil Bupati PPU Akui Perlu Pendekatan & Sosialisasi Rencana Relokasi Korban Kebakaran Gang Buaya

BREAKING NEWS Korban Eks Kebakaran di Penajam Datangi Kantor DPRD PPU, Mereka Tolak Direlokasi

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Ahmad Usman menerangkan,

pihaknya baru menetapkan lokasi relokasi korban kebakaran yang berada tidak jauh dari lokasi kebakaran tersebut dan bertempat di sekitar pesisir juga dengan luas sekitar kurang dari 2 hektare.

“Lahannya sudah kita identifikasi dan sudah kita tetapkan,” ujarnya.

Lanjut Usman, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap korban yang setuju dan tidak setuju untuk direlokasi.

Suasana setelah kebakaran di Gang Buaya Kelurahan Penajam akibat konflik sosial beberapa waktu lalu.
Suasana setelah kebakaran di Gang Buaya Kelurahan Penajam akibat konflik sosial beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI)

BACA JUGA

Pemkab PPU Siapkan Rp 11 Miliar untuk Relokasi Korban Kebakaran di Gang Buaya, Penajam Paser Utara

Korban Kebakaran di Penajam akan Direlokasi, Pemkab PPU Siapkan Tiga Opsi Lokasi Untuk Relokasi

Berdasarkan data yang ia himpun, sebanyak 83 rumah mengalami rusak berat dan ringan dari 88 Kepala Keluarga (KK).

Dari jumlah KK tersebut, di antaranya sebanyak 25 KK yang menolak untuk direlokasi.

“Tapi kita tetap lakukan pendekatan dengan korban yang tidak setuju tersebut,” tuturnya.

Suasana setelah kebakaran di Gang Buaya Kelurahan Penajam akibat konflik sosial beberapa waktu lalu.
Suasana setelah kebakaran di Gang Buaya Kelurahan Penajam akibat konflik sosial beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI)

BACA JUGA

Ingin Tetap di Telemow, Ratusan Warga Tolak Direlokasi

Warga SKM yang Direlokasi ke Rusunawa Jalan Wangi Tetap Dikenakan Biaya Sewa

Ingin Relokasi Korban Tanah Longsor, BPBD PPU Ajukan Anggaran Rp 7 Miliar

Diakuinya, Pemkab PPU akan mengusulkan dana relokasi tersebut pada APBD Perubahan 2020 nanti sekitar Rp 13 miliar untuk melakukan pembebasan lahan dan pembangunan rumah tipe 36.

“Nanti korban yang punya tanah di lokasi kebakaran akan kita bebaskan tanahnya, kemudian kita akan bangunkan rumah dan mendapat tanah, jadi double dia dapat.

kalau yang punya rumah aja, kita akan bangunkan rumah dan mendapat tanah di tempat relokasi,” jelasnya. (Tribunkaltim.co/ Aris Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved