Polsek Palaran Kota Samarinda Ringkus Pemuda Ini, Sering Transaksi Sabu di Rumah Sewa
Jajaran Reskrim Polsek Palaran Kota Samarinda Kalimantan Timur meringkus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu transaksi narkoba.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Palaran Kota Samarinda Kalimantan Timur meringkus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 02.30 Wita.
Tersangka Suardi (27) warga Jalan Padaelo Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda Kalimantan Timur berhasil diamankan jajaran reskrim Polsek Palaran.
Berada di Jalan Telaga Sari RT.46 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran Kota Samarinda di rumah yang baru disewanya dua hari tersebut.
Dengan satu poket barang bukti sabu seberat 1,40 gram brutto.
Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Palaran, Iptu Suyatno saat dikonfirmasi Kamis (5/3/20) hari ini.
Dijelaskan, terungkapnya hal tersebut setelah petugas mendapatkan informasi, jika di rumah sewaan pelaku tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, petugas langsung mendatangi tempat yang dimaksud ada seorang pria yang dicurigai.
• Dua Pelaku Narkoba di Penajam Diringkus, Satu Pria dan Satu Wanita Kedapatan Simpan 18,8 Gram Sabu
Kemudian petugas dengan gerakan cepat melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram brutto, yang disimpan dibalik baju pelaku.
Selain sabu, jajaran kami juga menemukan satu bandel plastik, pembungkus sabu serta satu unit handphobe milik pelaku.
• Sabu Milik Oknum Anggota Polda Maluku Belum Diketahui Asalnya, BNNP Kaltara: Masih Pengembangan
"Ya, kalau kami lihat pelaku ini juga pengedar, yang menjual secara eceran," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun.
(Tribunkaltim.co)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/paros-suardi-tersksd.jpg)