Mahfud MD Sebut Tak Bisa Banding Putusan MA, Jokowi Tak Bisa Lagi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Mahfud MD tak bisa banding keputusan MA, Pemerintah Jokowi tak bisa lagi naikkan iuran BPJS Kesehatan.
Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945,
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pasal ini menjadi dasar Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Adapun uji materi ini diajukan oleh KPCDI.
• Laboratorium Klinik Khatulistiwa Kini Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
• Dampak Positif Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Tunggakan di Balikpapan Menurun Hingga Rp 2 Miliar
• Awal Tahun. Pelayanan MCS BPJS Kesehatan di Balikpapan Diperluas, Ini Jadwal dan Lokasinya
Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan tidak lagi mempunyai hukum mengikat:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Batal
Berikut daftar terbaru iuran BPJS Kesehatan setelah kenaikan batal, selisih kelas 1 dan 2 cuma Rp 20 ribuan.
Batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapat respons positif dari berbagai pihak.