CPNS 2019

Perjuangan Pelamar CPNS, 4 Jam Naik Motor Pinjaman dan Lolos PG SKD, Tapi Sayang Belum Tentu ke SKB

Berbagai kisah perjuangan mewarnai seleksi penerimaan CPNS tahun anggaran 2019, khususnya saat mengikuti tes SKD

Editor: Doan Pardede
menpan.go.id
CPNS 2019 - Retno Wulandari (tengah), peserta SKD CPNS Kementerian PANRB saat menjalani tahapan SKD di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/2/2020). 

Aturan ini mengacu pada surat Menpan RB Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.

"Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (16/2/2020).

Paryono menyampaikan, untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil atau kelulusan SKD, disertakan keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yaitu SKD 2018 dan SKD 2019.

Nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 yaitu TKP sebesar 126, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 65.

Kuota peserta SKB merupakan tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.

a. Jika terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.

Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.

1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.

2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.

3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.

4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.

5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.

6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.

7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.

Sebagai catatan, jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta A, B, dan D.

Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu A, B, D, E, C, dan G.

b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.

Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut.

1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.

2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.

3. C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.

4. D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.

Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.

• Kabar Gembira Tenaga Honorer Andai Tak Lulus tes CPNS atau seleksi P3K/PPPK

• Ribuan peserta SKD CPNS Gugur Karena Tak Lolos Passing Grade, yang Jadi Momok Sekalinya Bukan TKP

• peserta yang Lolos Passing Grade SKD CPNS Jangan Senang Dulu, Simak Penjelasan soal Kriteria ke SKB

• 2 peserta SKD CPNS yang Raih Nilai Tertinggi Nasional Ini Bagi Tips, Satu Sering Belajar di YouTube

Artikel ini telah tayang di menpan.go.id dan Kompas.com dengan judul "Rekrutmen CPNS, Ini Langkah Penentuan peserta SKB dan Simulasinya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved