Jumat, 10 April 2026

Dinas Perhubungan Balikpapan Klaim Bukan Mangkrak, Mesin Parkir Meter Hanya Update Sistem Software

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan menjawab tudingan atas mangkraknya dua mesin parkir meter yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Balikpapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/fachmi rachman
Dinas Perhubungan mengecek langsung setiap lokasi tempat mesin parkir meter terpasang terkait dengan berfungsinya mesin ini 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan Kota Balikpapan menjawab tudingan atas mangkraknya dua mesin parkir meter yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hal tersebut langsung dibuktikan oleh Dinas Perhubungan dengan mengecek satu per satu dari tujuh mesin parkir yang berjejer di sepanjang jalan kota tersebut.

Dalam kesempatannya, Kepala Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Parkir, Bastian Zarkasyi mengatakan mesin parkir meter bukanlah mangkrak melainkan hanya dalam proses perbaikan perbaruan software.

"Mesin itu bukan mangkrak, hanya update sistem software dari Cale dan itu mengharuskan ada cip yang dicabut, jadi mau tidak mau harus kita matikan dan kota bawa ke Cale di Jakarta," ujar Bastian, Selasa (10/3/20).

Ia pun menjelaskan sebetulnya justru hanya ada satu mesin saja yang mengalami kendala. Kendala mesin tersebut yakni terletak pada reader atau pembaca yang sedikit sulit untuk menangkap signal.

Dalam penuturannya, kartu dari mesin parkir meter bekerja seperti halnya SIM di Handphone.

Sehingga memang diakui Bastian, salah satu mesin patkir yang ada tepatnya yang berada didepan Johnson cukup sulit untuk menangkap signal.

"Jadi nanti yang mati juga akan kita geser, akan kita pindah mungkin di salah satu tempat di daerah Karangjati yang kondisi sinyalnya juga bagus," katanya.

Sementara itu saat ditanya mengenai akses kartu yang belum bisa dimiliki oleh setiap masyarakat, Bastian menyebut hal itu berkaitan dengan kartu yang belum terintegrasi.

Kartu tersebut masih tersedia secara terbatas oleh Provider yakni dari perusahaan mesin parkir meternya sendiri yakni Cale.

Sehingga, outputnya masih hanya bisa dilakukan oleh Jukir Binaan sebagai tangan kanan Dishub yang dipercaya untuk mengoperasikan kartu tersebut.

"Jadi jukir ini hanya tinggal mengetap dan mengoperasikan sesuai dengan berapa yang dibayar, yang tertera didalam tanda bukti parkir," terangnya.

Terkait hal ini, sistem integrator yang bisa dilakukan untuk semua akses layaknya e-money memang memiliki alatnya tersendiri.

Alat tersebut pun dikatakan Bastian memiliki harga yang cukup lumayan tinggi yakni lebih kurang senilai Rp 250 juta/satu alatnya.

Sehingga, Dishub juga masih belum memiliki anggaran yang lebih untuk memenuhi pembelian alat integrator tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved