KPK Akan Telusuri Ribuan IUP di Kalimantan Timur, Diduga Dimasukkan di Bank Untuk Cairkan Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang 'tidur' atau ada izin namun perusahaannya belum beroperasi.

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/HO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambangi kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Timur - Utara (Kaltimtara), Kamis (12/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang 'tidur' atau ada izin namun perusahaannya belum beroperasi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, dalam pertemuan koordinasi dan supervisi (korsup) di Kantor Perwakilan (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur - Utara bersama Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya,

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Rusman Hadi, Kepala KSOP Dwiyanto, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Kusharyanto serta Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra, ia mendapati banyak oknum yang memanfaatkan IUP.

"KPK tentu sangat konsen, misalnya di Kaltim ada 1.404 IUP yang sudah dikeluarkan. Menariknya temuan Ombudsman hanya ada 133 izin yang terdaftar," ungkap Nawawi, Kamis (12/3/2020).

Data yang sinkronisasinya sangat jauh itu, menimbulkan pertanyaan besar.

Baca Juga

Kasus Suap Proyek Jalan di Kalimantan Timur, KPK Jebloskan Terpidana ke Lapas Samarinda

Vonis 2 Tahun, KPK Jebloskan Terpidana Penyuap Proyek Jalan di Kalimantan Timur ke Lapas Samarinda

Singgung Soal Ibu Kota Negara, Wakil Ketua KPK Sebut 2/3 Aset Pemprov Kaltim Belum Tersertifikasi

"Dinas ESDM menyampaikan, jangan-jangan IUP yang dikeluarkan bukan untuk dipakai membuka tambang, namun malah ditaruh di bank," jelasnya.

Nawawi menuturkan, kasus seperti ini baru pertama kali ia dapati. Ia menjelaskan dalam korsup KPK, Kalimantan Timur masuk di bagian Kanwil VII bersama Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara.

Kasus-kasus soal pelanggaran yang menyebabkan penindakan sejauh ini hampir sama, namun IUP 'tidur' merupakan hal baru.

Fakta banyak sekali IUP yang tidur cukup mengejutkan, dan menarik atensi KPK.

Nawawi menuturkan pihaknya akan mengkaji lebih dalam temuan tersebut.

KPK juga akan merekomendasikan syarat-syarat bagaimana seharusnya izin itu bisa dikeluarkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved