KPK Sambangi Kanwil DJP Kaltimtara, Bahas Pajak Pertambangan dan Minta Izin IUP Tertuang Reklamasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Timur - Utara (Kaltimtara), Kamis (12/3/2020).
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
Lokasi tambang yang dekat dengang pemukiman namun tidak direklamasi menjadi penyebabnya.
Sehingga dibutuhkan solusi kongkrit agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Bekas tambang jangan menjadi lagi pekerjaan pemerintah untuk mengeluarkan duit mengurusi itu.
Kita akan tindak lanjuti, agar ketika mengeluarkan izin sudah include dalam perjanjian reklamasi sebagai syarat untuk menerbitkan IUP," tegasnya.
Nawawi menegaskan, untuk para pengusaha bidang pertambangan agar ketika mengakhiri pekerjaannya, punya kewajiban untuk menutup lubang menganga.
"Jangan ketika selesai kemudian ditinggalkan dan menjadi tanggung jawab Kementerian Lngkungan Hidup. Menjadi beban lagi untuk negara.
Belum lagi jatuhnya korban korban yang seharusnya tidak perlu. Simpati dengan keluarga para korban," ujarnya. (*)
Baca Juga
Kasus Suap Proyek Jalan di Kalimantan Timur, KPK Jebloskan Terpidana ke Lapas Samarinda
Vonis 2 Tahun, KPK Jebloskan Terpidana Penyuap Proyek Jalan di Kalimantan Timur ke Lapas Samarinda
Singgung Soal Ibu Kota Negara, Wakil Ketua KPK Sebut 2/3 Aset Pemprov Kaltim Belum Tersertifikasi