Aksi Mahasiswa di Kejari Tenggarong
Mahasiswa Tenggarong minta Usut Perusda, Kanit Tipikor: Kami hanya Usut Kasus Tahun Anggaran 2016
Kanit Tipikor Polres Kukar Iptu Rachmat Andika menyebut ada miskomunikasi dengan pihak Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kanit Tipikor Polres Kukar Iptu Rachmat Andika menyebut ada miskomunikasi dengan pihak Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT).
Sebagaimana diketahui, GMPPKT mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Kamis (12/3/2020).
Mereka menuntut penyelesaian kasus korupsi yang ada di Kukar.
Salah satunya adalah meminta Polres Kutai Kartanegara menuntaskan kasus perusda Tunggang Parangan. Kasus tersebut mulai tahun 2010.
Iptu Rachmat Andika mengatakan bahwa kasus yang pihak Polres Kukar usut adalah kasus pada tahun anggaran 2016.
Pada tahun tersebut diduga adanya penyelewengan penggunaan proposal tidak sesuai dengan anggaran yang digunakan.
"Tidak sesuai dengan regulasi pengajuan proposal," ucap Rachmat Andika.
BACA JUGA: BREAKING NEWS Mahasiswa Datangi Kejari Tenggarong, Tuntut Kejelasan Kasus Korupsi yang Belum Kelar
BACA JUGA: Mahasiswa tak Lakukan Unjuk Rasa, Datangi Kejari Tenggarong untuk Hearing Tiga Kasus Dugaan Korupsi
Saat ini polisi memeriksa sekitar tujuh orang saksi.
Untuk kerugian masih belum tahu berapa nilainya. Sebab nilai yang dianggarkan sekitar Rp 10 miliar.
"Kerugian belum tahu baru kordinasi dengan ahli audit dari BPKP. Kita belum tahu kerugian berapa. Karena itu untuk anggaran Rp 10 miliar. Untuk kerugian kita belum tahu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) datangi kantor Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (12/3/2020).
Mereka menuntut agar tiga kasus korupsi yang ada di Kukar segera diselesaikan.
Seperti dugaan kasus korupsi yang dilakukan perusda Tunggang Parangan, Bansos Pramuka tahun 2013-2016 dan menuntaskan kasus irigasi desa Sepatin senilai Rp 9 miliar.
