Aksi Mahasiswa di Kejari Tenggarong

Mahasiswa Tenggarong minta Usut Perusda, Kanit Tipikor: Kami hanya Usut Kasus Tahun Anggaran 2016

Kanit Tipikor Polres Kukar Iptu Rachmat Andika menyebut ada miskomunikasi dengan pihak Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur.

TRIBUN KALTIM/JINO PRAYUDI
Kanit Tipikor Iptu Andika Rachmat 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kanit Tipikor Polres Kukar Iptu Rachmat Andika menyebut ada miskomunikasi dengan pihak Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT).

Sebagaimana diketahui, GMPPKT mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Kamis (12/3/2020).

Mereka menuntut penyelesaian kasus korupsi yang ada di Kukar.

Salah satunya adalah meminta Polres Kutai Kartanegara menuntaskan kasus perusda Tunggang Parangan. Kasus tersebut mulai tahun 2010.

Iptu Rachmat Andika mengatakan bahwa kasus yang pihak Polres Kukar usut adalah kasus pada tahun anggaran 2016.

Pada tahun tersebut diduga adanya penyelewengan penggunaan proposal tidak sesuai dengan anggaran yang digunakan.

"Tidak sesuai dengan regulasi pengajuan proposal," ucap Rachmat Andika.

BACA JUGA: BREAKING NEWS Mahasiswa Datangi Kejari Tenggarong, Tuntut Kejelasan Kasus Korupsi yang Belum Kelar

BACA JUGA: Mahasiswa tak Lakukan Unjuk Rasa, Datangi Kejari Tenggarong untuk Hearing Tiga Kasus Dugaan Korupsi

Saat ini polisi memeriksa sekitar tujuh orang saksi.

Untuk kerugian masih belum tahu berapa nilainya. Sebab nilai yang dianggarkan sekitar Rp 10 miliar.

"Kerugian belum tahu baru kordinasi dengan ahli audit dari BPKP. Kita belum tahu kerugian berapa. Karena itu untuk anggaran Rp 10 miliar. Untuk kerugian kita belum tahu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) datangi kantor Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (12/3/2020).

Mereka menuntut agar tiga kasus korupsi yang ada di Kukar segera diselesaikan.

Seperti dugaan kasus korupsi yang dilakukan perusda Tunggang Parangan, Bansos Pramuka tahun 2013-2016 dan menuntaskan kasus irigasi desa Sepatin senilai Rp 9 miliar.

DENGAR PENDAPAT - Perwakilan GMPPKT melakukan dengar pendapat di  kantor Kejari Tenggarong. Mereka menuntut tiga kasi korupsi yang belum selesai di wilayah Kukar.
DENGAR PENDAPAT - Perwakilan GMPPKT melakukan dengar pendapat di kantor Kejari Tenggarong. Mereka menuntut tiga kasi korupsi yang belum selesai di wilayah Kukar. (TRIBUN KALTIM/JINO PRAYUDI KARTONO)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved