Tekan Peredaran Barang Cukai Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialisai Identifikasi Keaslian Pita Cukai

Dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,DJBC Kantor Wilayah Kalbagtim sosialisasikan cara identifikasi keaslian pita cukai

TribunKaltim.CO/Miftah Aulia Anggraini
Foto bersama Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim Rusman Hadi bersama seluruh peserta sosialisasi identifikasi keaslian pita cukai. 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Kaltim Bagian Timur (Kalbagtim) sosialisasikan cara identifikasi keaslian pita cukai.

Menurut Rusman Hadi selaku Kepala Kanwil Kalbagtim, pada tahun lalu angka peredaran barang kena cukai ilegal cukup berhasil ditekan.

“Secara nasional tahun 2019 peredarannya berhasil ditekan, hanya tersisa 3 persen dari 7 persen tahun 2018. Tahun ini kembali ditekan, harus 1 persen,” ujar Rusman Hadi.

Ia menilai optimisme tersebut bukan tanpa alasan mengingat setiap tahun, tren peredaran barang kena cukai ilegal terus menunjukkan penurunan.

Seperti halnya di tahun 2016 yang menginjak angka 17 persen, kemudian mengalami penurunan di tahun 2017 hingga menjadi 12 persen saja.

Baca Juga

Beredar di WhatsApp Kenaikan Drastis Harga Rokok Mulai 1 Januar 2020, Bea Cukai Sebut Sudah Biasa

Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Balikpapan Akan Lakukan Razia Penjual Miras Ilegal

Negara Rugi Rp 1 Miliar, Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras

Adapun jenis pelanggaran barang kena cukai ilegal, seperti misalnya barang tanpa pita cukai alias polos, pita cukai palsu, asli tapi bekas, menggunakan pita cukai milik barang lain dan salah peruntukkan.

Sementara itu, secara akurasi ia menyebut, di wilayah kerjanya yakni Kalbagtim, sebanyak 14 kasus telah berhasil ditindak pada tahun 2019.

"Jadi kita temukan dengan jumlah barang buktinya ada 475.064 batang rokok. Dua kasus di antaranya sudah ditindaklanjuti di tingkat penyidik," katanya.

Rusman menambahkan, temuan tersebut kebanyakan berasal dari pelanggaran yang didominasi pita cukai palsu dan salah peruntukan.

Sedangkan untuk tahun 2020, posisinya sampai saat ini telah dilakukan penindakan sebanyak tiga kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 53.420 batang rokok.

Pelanggaran berupa barang kena cukai tanpa pita cukai alias polos dan salah peruntukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved