Virus Corona

Dampak Corona Meluas, Kemenpan-RB Izinkan PNS Bekerja dari Rumah, SE Dijadwalkan Terbit Senin (16/3)

Kebijakan mengizinkan PNS bekerja dari rumah ini dilakukan sebagai langkah antisipatif penyebaran wabah virus Corona atau covid-19

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Jeprima
PENYEBARAN CORONA NELUAS - Ilustrasi PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) membuka peluang pegawai negeri sipil ( PNS) bisa bekerja dari rumah masing-masing. 

Salah satu pasien positif tersebut adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang kini dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Dari jumlah pasien yang positif, terdapat delapan pasien dinyatakan sembuh.

• PDIP: Ada Pihak Sengaja Membesar-besarkan Corona, Penyakit yang Renggut 139 Nyawa di NTT Tak Disorot

• Laga Persib vs PSS Sleman Saat Corona Meluas Buat Ridwan Kamil Khawatir, Ini Kata Pelatih dan Kapten

Pasien dinyatakan sembuh setelah dua kali negatif pada pemeriksaan virus Corona.

"Indikasinya tidak ada keluhan fisik dan dua kali pemeriksaan virus dinyatakan negatif," ujar Yuri.

Menurut Yuri, covid-19 bisa sembuh karena peningkatan imun tubuh.

Dia menegaskan, pasien yang meninggal karena ada faktor penyakit pendahulu.

Hingga kini jumlah pasien yang meninggal sebanyak lima orang.

Adapun, hingga saat ini ada lima orang yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif virus Corona atau covid-19.

Kementerian BUMN

Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Kementerian BUMN mengimbau agar pegawai mulai bekerja dari Rumah masing-masing mulai Senin (16/3/2020).

Selain itu pihaknya juga membatasi semua bentuk pertemuan.

"Sampai hari ini semua BUMN tetap beroperasi seperti biasa tapi kita menjaga semua bentuk rapat, jumlah orang yang hadir dalam rapat, kemudian juga pembatasan mobilitas dibatasi," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

• Pasien DBD Meninggal di Depannya, Bupati Belu Sebut Lebih Berbahaya dari Corona, Ini yang Dilakukan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved