CPNS 2019

Pelamar CPNS yang Absen SKB Karena Corona Dinyatakan Gugur, Begini Nasib Formasi Bila Tak Ada Lolos

BKN memastikan waktu pengumuman hasil SKD maupun penyelenggaraan tes SKB masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan.

Editor: Doan Pardede
Kolase ilustrasi Suar.ID dan Kompas.com
CPNS 2019 - Ilustrasi cerita awal 2 WNI terjangkit virus Corona di Indonesia. Meskipun penyebaran virus Corona meluas, waktu pengumuman hasil SKD maupun penyelenggaraan tes SKB CPNS 2019 masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pelamar CPNS yang tak hadir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena Corona akan dinyatakan gugur, begini nasib formasi bila tak ada yang lolos.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, menegaskan tak ada perubahan jadwal pelaksaan seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019, meksipun ada kekhawatiran merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19.

Diungkapkannya, waktu pengumuman hasil SKD maupun penyelenggaraan tes SKB masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan.

Hingga saat ini, kata Paryono, belum ada rencana perubahan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait waktu pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Digelar 25 Maret 2020, Info Penting SKB CPNS yang Perlu Diketahui, 1 Benar Nilai 5 dan Tak Ada Minus

Pengumuman Hasil SKD Masih 10 Hari Lagi, 243 Pelamar CPNS Instansi Ini Sudah Dipastikan Gagal ke SKB

Perjuangan Pelamar CPNS, 4 Jam Naik Motor Pinjaman dan Lolos PG SKD, Tapi Sayang Belum Tentu ke SKB

UPDATE CPNS Ini Syarat Peserta Lulus SKD Bisa Lanjut ke Tahap SKB, Simak Tips Persiapan tes

"Betul, belum ada kebijakan baru terkait dengan wabah Corona dalam pelaksanaan SKB," jelas Paryono kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2020).

"Jadwal SKB tanggal 25 Maret sampai dengan 10 April. Jadwal masih sesuai dengan rencana. Jadwal SKB dimulai 25 Maret," terang Paryono.

Lanjut dia, lantaran sejauh ini belum ada penyesuaian jadwal dari Panselnas, maka tidak ada toleransi bagi peserta SKB yang tidak hadir karena alasan virus Corona.

"Peserta tidak hadir maka dinyatakan gugur. Untuk saat ini belum ada kebijakan dari Panselnas terkait virus Corona," kata Paryono.

Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 saat ini sudah merampungkan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta saat ini tinggal menunggu hasil dari tes SKD yang digelar sejak 17 Januari lalu.

Lebih dari 3 juta peserta berkompetisi memperebutkan 150 ribuan kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Pengumuman tes SKD akan diumumkan pada 22-23 Maret 2020.

Jika lolos SKD atau melewati nilai ambang batas atau Passing Grade yang ditetapkan, peserta akan diperingkat untuk kemudian dipilih pelamar yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

UPDATE CPNS Ini Syarat Peserta Lulus SKD Bisa Lanjut ke Tahap SKB, Simak Tips Persiapan tes

Nasib Wanita Lulusan SMA Peraih Nilai Sangat Tinggi di tes CPNS, Kini Ditahan, Terancam 6 Tahun Bui

Jumlah peserta SKB dibatasi yakni hanya tiga kali formasi jabatan yang tersedia.

Dari data BKN, jumlah kelulusan untuk formasi umum yaitu 43,70 persen.

Tentang SKB Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai Passing Grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos Passing Grade adalah tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.

tes tahap selanjutnya yakni SKB.

Berdasarkan informasi, tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.

Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.

Sisanya disumbang oleh tes SKD.

Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.

Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.

Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.

Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.

Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.

Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Nasib formasi bila tak ada peserta yang lolos

Seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 berbeda dari tahun sebelumnya, dimana penerimaan kali ini tak lagi ditentukan dari perankingan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2019.

Berdasarkan aturan Menpan, yang berhak lanjut adalah yang masuk dalam jumlah yang ditentukan dengan cara jumlah formasi x 3.

Misal, kalau jumlah formasi 3 berarti dikali 3. 3x3= 9. Jadi yang berhak lanjut cuma 9 orang (nilai tertinggi), walaupun yang capai Passing Grade banyak.

Tidak semua yang mencapai Passing Grade bisa melaju ke tahap berikutnya. Sebab yang diambil cuma tiga kali lipat dari jumlah formasi.

Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) VII, Andri Hafif mengatakan Passing Grade tahun ini yang lebih rendah dari tahun lalu, menjadi alasan tidak ada lagi sistem perankingan seperti pada penerimaan CPNS tahun sebelumnya.

"Tidak ada lagi sistem perankingan kali ini, maka jika di satu formasi itu tidak ada yang Lulus, maka formasi itu tetap kosong," jelasnya, Selasa (4/2/2020).

Dibandingkan tahun lalu, Passing Grade tahun ini lebih rendah beberapa poin.

Total Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2019 total 271 poin dan tahun 2018 sebanyak 298 poin.

"Sesuai dengan aturan Kemenpan RB 424/2019, nilai tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, tes Inlegensia Umum (TIU) 80 dan tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126," ujarnya.

tes SKD beberapa instansi sudah dilaksanakan sejak 27 Januari lalu dan terus berlanjut di Februari ini. tes CPNS tahun ini diikuti 98.580 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Sumsel.

Awalnya, yang mendaftar CPNS ini ada 112.768 orang dan ada sekitar 9000an orang tidak Lulus seleksi administrasi.

Kabupaten di Sumsel yang melaksanakan tes SKD di wilayah masing-masing saat ini sedang berlangsung. Seperti Musi Banyuasin, Musi Rawas, Lubuk Linggau, Muratara, Lahat, Pagaralam, Muara Enim, Prabumulih dan OKU.

"Mereka tes di kabupaten dengan tempat yang sudah ditentukan sendiri," ujarnya.

Aturan bila nilai SKD sama

Andai nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 sama, begini ketentuan siapa yang bakal lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tak semua pelamar CPNS 2019 yang sudah mengikuti SKD akan lanjut ke tes SKB.

Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai angka ambang batas atau Passing Grade, peserta SKD belum tentu bisa ikut SKB.

Hal ini merujuk kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan itu mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta Lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.

Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan keLulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.

"Mulai dari tes Karakteristik Pribadi (TKP), tes Intelegensia Umum (TIU) dan tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujarnya melalui siaran pers.

Lantas bagaimana jika nilai ketiga tes tetap sama? mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.

Pengumuman hasil/keLulusan SKD, akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi masing-masing.

“Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Paryono.

Adapun, pemeringkatan nilai SKD juga berlaku untuk peserta P1/TL yang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.

IKUTI >> UPDATE CPNS 2019

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyebaran virus Corona Meluas, Jadwal tes SKB CPNS Berubah?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved