Virus Corona
Muncul Surat Edaran Disdikbud Kaltim, Ujian Nasional Ditunda, Antisipasi Tangkal Virus Corona
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur ( Disdikbud Kaltim ) mengeluarkan surat edaran Nomor : 421.6/2101/Disdikbud-Ia/2020!
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Memastikan agar tidak ada sekolah SMA/sederajat di Kalimantan Timur menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur ( Disdikbud Kaltim ) mengeluarkan surat edaran Nomor : 421.6/2101/Disdikbud-Ia/2020.
Surat tersebut berisikan tentang penyelenggaraan KBM dan Ujian Nasional tahun 2020.
Tertulis, aktivitas KBM sementara dialihkan menggunakan sistem online, sampai 14 hari kedepan.
Sedangkan, untuk pelaksanaan Ujian Nasional ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Keputusan ini diambil, untuk manindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan.
BACA JUGA:
• Antisipasi Wabah Virus Corona, Pemkot Tarakan Putuskan, 23 Maret Siswa SD SMP Belajar di Rumah
• Dikabarkan Terpapar Covid-19, Wagub Hadi Mulyadi Berikan Klarifikai Dirinya Sehat Walafiat
• Cara Mudah Membuat Hand Sanitizer Sendiri di Rumah, Bahan Mudah Didapat, Peralatan Cukup Sederhana
Selain itu pula, keputusan itu merupakan hasil pembahasan beraama dalam rapat koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Covid-19, pada Senin (16/3/2020), pukul 14.30 WITA, di Ruang Malinau Hotel Gran Senyiur Balikpapan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi mengungkapkan, memang ada beberapa surat edaran yang telah dikeluarkan oleh institusi yang dipimpinnya tersebut.
“Surat edaran erakhir yang saya buat, ya yang Nomor : 421.6/2101/Disdikbud-Ia/2020. Disitu jelas, kita atur soal penyelenggaraan KBM dan ujian nasional (Ujian Nasional) tahun 2020,” ujarnya saat diwawancara melalui telepon selularnya, pada Senin (16/3/2020), malam.
“Surat edaran itu, saya buat dan saya tandatangani sesuai dengan keputusan Pak Gubernur Kaltim, yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kaltim. Juga merunut pada hasil dari Rakor Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Covid-19,” lanjutnya.
Terkait adanya sekolah yang mungkin belum mengetahui surat edaran tersebut, dan masih akan melaksanakan KBM dan ujian sesuai jadwal, Anwar menegaskan, itu tidak akan terjadi. Pasalnya, surat edaran tersebut telah disebar sebelum Rakor tersebut selesai.
“Tidak mungkin. Semua sekolah sudah tau kok dengan surat edaran tersebut. Makanya, saya buat dan tandatangani cepat surat edaran tersebut sebelum rakor selesai, agar semua sekolah bisa segera mengetahui soal keputusan itu,” jelasnya.
Meski ditetapkan sebelum rapat koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Covid-19 selesai, lebih dahulu dikatakan Anwar, ia meminta persetujuan kepada Gubernur Kaltim untuk mengambil langkah-langkah itu.
“Saya tunggu Pak Gubernur menyatakan KLB dulu, baru saya bisa buat surat edaran tersebut. Kalau tidak ada pernyataan Pak Gubernur soal KLB, saya juga tidak berani keluarkan surat. Jadi, saya minta semua sekolah mengikuti apa yang telah kita putuskan bersama,” tegasnya.