CPNS 2019

Info Terbaru Jadwal SKB CPNS 2019 Setelah Diundur Karena Virus Corona

Info terbaru jadwal SKB CPNS 2019 setelah diundur karena virus Corona Merebaknya virus Corona di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Info terbaru jadwal SKB CPNS 2019 setelah diundur karena virus Corona 

TRIBUNKALTIM.CO - Info terbaru jadwal SKB CPNS 2019 setelah diundur karena virus Corona .

Merebaknya virus Corona di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir membuat jadwal Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) CPNS 2019 diundur .

Keputusan ini diambil untuk mengurangi resiko penyebaran virus Corona .  

Imbas mewabahnya virus corona di beberapa wilayah Indonesia memunculkan sejumlah kebijakan salah satunya menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak massa.

Seperti diketahui, saat ini pelaksanaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) formasi 2019 masih berlangsung.

Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar ( SKD) yang telah diikuti lebih dari 3 juta peserta pun sudah rampung digelar hingga 10 Maret 2020 lalu.

• Pelamar CPNS yang Absen SKB Karena Corona Dinyatakan Gugur, Begini Nasib Formasi Bila Tak Ada Lolos

• Pengumuman Hasil SKD Masih 10 Hari Lagi, 243 Pelamar CPNS Instansi Ini Sudah Dipastikan Gagal ke SKB

• Perjuangan Pelamar CPNS, 4 Jam Naik Motor Pinjaman dan Lolos PG SKD, Tapi Sayang Belum Tentu ke SKB

• UPDATE CPNS Ini Syarat Peserta Lulus SKD Bisa Lanjut ke Tahap SKB, Simak Tips Persiapan tes

Tak dipungkiri, pelaksaan CPNS 2019 yang dilakukan dengan ujian akan mengumpulkan banyak orang di satu tempat.

Sehingga, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Sebelumnya BKN telah menetapkan jadwal SKB CPNS 2019, di mana berlangsung pada 25 Maret-10 April 2020.

Tahapan SKB diperuntukkan bagi peserta SKD yang melampaui nilai ambang batas dan masuk dalam kriteria yang ditentukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono mengatakan, penundaan dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus corona Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved