Kamis, 30 April 2026

Virus Corona

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Pemerintah Daerah tak Bisa Sembarangan Putuskan Lockdown

Mendagri Tito Karnavian ingatkan Pemerintah daerah tak bisa sembarangan putuskan lockdown

Tayang:
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Mendagri Tito Karnavian ingatkan Pemerintah daerah tak bisa sembarangan putuskan lockdown 

Seperti yang ditunjukkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Di Surabaya, Tri Rismaharini turun tangan langsung dalam mengantisipasi Virus Corona melalui penyemprotan disinfektan hingga menyediakan hand sanitizer di ruang publik.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian guna membahas langkah apa yang perlu diambil guna menyelamatkan ibu kota dari ancaman Virus Corona.

Diketahui Anies Baswedan bersama Tito Karnavian menggelar pertemuan tertutup di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (17/3/2020).

 

Hal tersebut dibahas untuk menekan penyebaran Virus Corona, terutama di wilayah Jakarta.

"Pak Gubernur menyampaikan langkah tentang pembatasan dalam rangka membendung penularan (Covid-19)," ucap Tito, dalam jumpa persnya, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020), melansir Kompas.com.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantinaan Kesehatan, terdapat empat jenis pembatasan atau biasa disebut karantina.

Keempat hal tersebut, yakni karantina rumah, karantina Rumah Sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal.

Meski demikian, kata Tito Karnavian, untuk menerapkan pembatasan wilayah ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan.

Mulai dari aspek efektivitas, tingkat epidemi, pertimbangan sosial, ekonomi, hingga keamanan.

"Di sini saya sampaikan ke pak Gubernur tentang karantina wilayah ini, karena menyangkut aspek ekonomi, maka selain UU nomor 6 Tahun 2018, untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah, itu adalah menjadi kewenangan pusat," kata dia.

Tito Karnavian menjelaskan, keputusan pembatasan wilayah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini presiden.

Mantan Kapolri ini menyampaikan bahwa untuk pembatasan wilayah, Kepala daerah harus mengkonsultasikan ke Pemerintah Pusat melalui Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, Doni Monardo.

"Bapak presiden sudah menyampaikan untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan, kepala-kepala daerah untuk mengkonsultasikan dengan pemerintah pusat dan yang telah ditunjuk oleh beliau adalah Kepala Gugus Tugas Percepatan," tambah dia.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Mendagri Tito Karnavian, di Pendopo, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Mendagri Tito Karnavian, di Pendopo, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020) (istimewa via Kompas.com)

• Pasien DBD Meninggal di Depannya, Bupati Belu Sebut Lebih Berbahaya dari Corona, Ini yang Dilakukan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved