Virus Corona
Virus Corona Meluas, MUI Keluarkan Fatwa Shalat Jumat Boleh Diganti Shalat Dzuhur di Daerah Tertentu
Virus Corona meluas, MUI Keluarkan fatwa Shalat Jumat boleh diganti Shalat Dzuhur di daerah tertentu
TRIBUNKALTIM.CO - Virus Corona meluas, MUI Keluarkan fatwa Shalat Jumat boleh diganti Shalat Dzuhur di daerah tertentu .
Penyebaran virus Corona yang begitu masif di beberapa daerah di Indonesia membuat Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa terbaru .
Dalam fatwa tersebut umat Islam boleh mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur di daerah yang terjangkit virus Corona .
Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin, mengatakan umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan diganti salat Dzuhur.
Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI untuk daerah yang terjangkit virus Corona.
Umat Islam diimbau untuk menjalankan salat di rumah demi mencegah penyebaran virus Corona.
• Dampak Corona Meluas, Kemenpan-RB Izinkan PNS Bekerja dari Rumah, SE Dijadwalkan Terbit Senin (16/3)
• PDIP: Ada Pihak Sengaja Membesar-besarkan Corona, Penyakit yang Renggut 139 Nyawa di NTT Tak Disorot
• Update Info CPNS: Pelaksanaan SKB Berpeluang Ditunda Karena Penyebaran Corona Meluas, Hasil SKD?
• Laga Persib vs PSS Sleman Saat Corona Meluas Buat Ridwan Kamil Khawatir, Ini Kata Pelatih dan Kapten
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat, dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).
Fatwa tersebut juga menyampaikan, umat Islam diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah di masjid atau tempat yang didatangi oleh banyak orang.
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," lanjutnya.
Namun, bagi umat Islam yang berada di daerah yang potensi penyebarannya rendah, diminta tetap menjalankan ibadah salat Jumat di masjid.
MUI mengimbau masyarakat agar menghindari kontak fisik dan membawa sajadah dari rumah.