Virus Corona
Virus Corona Meluas, MUI Keluarkan Fatwa Shalat Jumat Boleh Diganti Shalat Dzuhur di Daerah Tertentu
Virus Corona meluas, MUI Keluarkan fatwa Shalat Jumat boleh diganti Shalat Dzuhur di daerah tertentu
"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelasnya.
Mengutip Wartakotalive.com, berdasarkan salinan fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 tersebut, masyarakat diminta untuk selalu menjaga kesehatannya.
Sementara itu, orang yang terpapar virus corona, diminta untuk mengisolasi diri sendiri di dalam rumah.
Mengenai pengurusan jenazah orang yang terpapar virus corona, MUI mengimbau agar dilakukan sesuai protokol dari tim medis dan pihak yang berwenang, dengan memerhatikan syariat.
Lalu, proses salat jenazah dan pemakaman tetap dilakukan sesuai ketentuan Islam dan menjaga agar orang lain tak terpapar.
Semua umat Islam diminta untuk selalu mendekatkan diri pada Allah dan memperbanyak ibadah.
MUI mengimbau, umat Islam tetap meminta perlindungan dari bahaya virus corona.
Hasanuddin melanjutkan, haram hukumnya bagi orang yang menimbun ataupun memborong masker, karena menimbulkan kerugian bagi orang lain.
MUI juga meminta pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat untuk orang atau barang yang keluar atau masuk ke Indonesia.
"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," lanjutnya.
Menurutnya, apabila fatwa MUI ini di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
• Pelamar CPNS yang Absen SKB Karena Corona Dinyatakan Gugur, Begini Nasib Formasi Bila Tak Ada Lolos
• NEWS VIDEO Cegah Penyebaran virus Corona, Polda Kaltara Bersihkan Dermaga Kayan II Tanjung Selor
Update Corona di Indonesia
Juru bicara pemerintah atas kasus virus corona, Achmad Yurianto, kembali memberikan keterangan soal update pasien Covid-19.