Pilkada Samarinda

Aparatur Sipil Negara Terbukti Politik Praktis, Bawaslu Samarinda Bakal Adukan ke Komisi ASN

Aparatur Sipil Negara atau ASN terlibat politik praktis, maka Badan Pengawasan Pemilu Kota Samarinda ( Bawaslu Samarinda ), Kalimantan Timur ditindak.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ M Purnomo Susanto
Peluncuran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020, pada Sabtu (23/11/2019), pukul 21.30 WITA, di Taman Samarendah, Kota Samarinda ditabdai dengan penekanan sirine oleh Wawali Samarinda, Komisioner KPU Samarinda, Komisioner KPU Kaltim, Komisioner Bawaslu Samarinda, Komisioner Bawaslu Kaltim dan perwakilan seluruh pengurus partai di Kota Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jika Aparatur Sipil Negara atau ASN terlibat politik praktis, maka Badan Pengawasan Pemilu Kota Samarinda ( Bawaslu Samarinda ), Kalimantan Timur akan mengambil langkah selanjutnya.

Yakni melaporkan temuan ke Komisi ASN.

Sebagai informasi, Komisi ASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja.

Memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Sebelumnya, pada tahapan verifikasi administrasi jalur perseorangan yang dijalankan KPU Samarinda, Bawaslu Samarinda temukan puluhan ASN mendukung calon perorangan dalam Pilkada Samarinda 2020 mendatang.

Pembuktian benar adanya dukungan tersebut, akan dilakukan saat verifikasi faktual yang dimulai 26 Maret mendatang.

Pilkada Samarinda, Gandeng Rusmadi Wongso, Bakal Calon Walikota Andi Harun: Tidak Baik Kawin Paksa

“Konsekuensinya akan kita laporkan ke Komisi ASN (KASN). Dan mereka (KASN) yang akan memberi sanksi, bisa teguran, penundaan pangkat, hingga pemberhentian tetap,” kata Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto, kepada sejumlah awak media, di Samarinda, Jumat (20/3/2020).

Imam mengatakan kewenangan memberi sanksi menjadi ranah KASN, pihaknya hanya melaporkan jika ada temuan lapangan ASN terlibat dukung mendukung dalam Pilkada serentak 2020.

Temuan itu terungkap saat KPU memeriksa berkas dukungan sebagai syarat pencalonan.

Di mana surat dukungan (B1-KWK) tertera kolom pekerjaan. Disitu banyak berkas tertulis pekerjaan sebagai PNS.

“Tapi itu masih verifikasi berkas. Nanti setelah verifikasi factual ditemukan benar banyak ASN yang menyatakan dukungan maka kami tentu lapor ke Komisi ASN,” jelas Imam.

Andi Harun-Rusmadi Wongso Terima Surat Rekomendasi DPP Nasdem Untuk Pilkada Samarinda

Karena itu, Imam mengatakan Bawaslu akan mengawasi ketat verifikasi faktual KPU. Karena harus dilakukan dengan pola dari rumah ke rumah (door to door).

Imam menjelaskan larangan ASN terlibat dukung mendukung diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koorps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Disitu disebutkan dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Maka PNS dilarang melakukan perbuatan mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan mengindikasikan terlibat politik praktis atau berafiliasi partai politik. 

(Tribunkaltim.co/Sapri Maulana)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved