Virus Corona
Jakarta Berstatus Tanggap Darurat Bencana Virus Corona, Anies Baswedan Minta Warga Lakukan Ini
Jakarta berstatus tanggap darurat bencana Virus Corona, Anies Baswedan minta warga lakukan ini
Penulis: Rafan Arif Dwinanto |
Sebanyak 32 orang diantaranya meninggal dan 17 orang sembuh.
• Anak, Asisten dan Sopirnya Positif Virus Corona, Tjahjo Kumolo Tertular Covid-19 Menhub Budi Karya?
• Kunker di Lombok Bawa Anak Istri, Rombongan Anggota DPRD Ini Ngamuk Saat akan Dites Virus Corona
Tak Ada Ibadah Berjamaah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) DKI Jakarta sepakat untuk meniadakan kegiatan-kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan.
Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19 makin meluas.
"Kami menyepakati bahwa kegiatan-kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah-rumah ibadah.
Kami menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Kamis (19/3/2020).
"Untuk sementara waktu kita melakukan selama dua minggu ke depan.
Dua pekan ke depan ditunda, nanti kami pantau kondisinya dua minggu lagi," lanjut dia.
Anies Baswedan menyampaikan, kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah yang ditiadakan antara lain Salat Jumat, Misa di gereja pada Minggu, hingga kegiatan nyepi.
"Hari ini kesepakatannya adalah Salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan. Sesudah itu kami pantau kembali," kata Anies Baswedan.
"Begitu juga dengan kegiatan Misa hari Minggu dan Kebaktian juga ditunda untuk dua minggu ke depan.
Nanti kami akan pantau perkembangannya," tambahnya.
Anies Baswedan mengatakan, selama dua pekan ke depan, warga bisa menjalankan ibadah agamanya di rumah masing-masing, tidak di tempat ibadat.
Kesepakatan itu diputuskan dalam pertemuan bersama antara Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, FKUB, dan para pemuka agama di Jakarta pada hari ini.
• Jumlah Warga Wafat Melonjak, Anies Akhirnya Umumkan Status Baru untuk DKI Jakarta, Berlaku 14 Hari
• Anies Baswedan Hadapi Virus Corona di Jakarta Sendiri, Anak Buah Megawati Tunda Pemilihan Wagub DKI
Fatwa MUI