Virus Corona
Jumlah Warga Wafat Melonjak, Anies Akhirnya Umumkan Status Baru untuk DKI Jakarta, Berlaku 14 Hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta berstatus tanggap darurat bencana wabah virus Corona atau covid-19
TRIBUNKALTIM.CO - Jumlah warga wafat melonjak, Anies Baswedan akhirnya umumkan status baru untuk DKI Jakarta, berlaku 14 Hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta berstatus tanggap darurat bencana wabah virus Corona atau covid-19 mulai Jumat (20/3/2020).
Keputusan ini dikeluarkan Anies setelah berkomunikasi dengan sejumlah unsur, dari kepolisian, TNI, hingga Satgas penanganan covid-19 nasional.
Status baru untuk DKI Jakarta ini ditetapkan selama 14 hari dan bisa diperpanjang.
• SKB CPNS Resmi Ditunda Gara-gara Corona, Menpan Singgung Nasib Instansi yang Terlanjur Buat Tender
• Makan Malam Keluarga Berakhir Tragis Gara-gara Virus Corona, Ibu dan 2 Anaknya Tewas, Lainnya Kritis
• Terbaru, China Klaim Temuan Kasus Baru Virus Corona Berasal dari Indonesia, Dubes RI Bereaksi
• Terkuak, Bima Arya Ternyata Sudah Rasakan Gejala Ringan Ini Sebelum Kena Corona, Optimistis Sembuh
"Hari ini Jakarta ditetapkan tanggap darurat bencana wabah covid-19," ungkap Anies dalam konferensi pers yang dilansir Kompas TV, Jumat (20/3/2020).
"Dengan status ini seluruh komponen pemerintah, TNI, Polri, harus bekerja lebih erat," ungkap Anies.
Anies juga mengungkapkan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengendalikan penyebaran covid-19.
Utamanya adalah menjaga jarak aman atau social distancing.
"Social distancing ini mutlak dilakukan oleh semua. Bila sebagian tidak melakukan, efektifitas menurun, potensi poenyebaran meningkat," ungkap Anies.
Anies menyebut warga DKI harus mengambil sikap bertanggung jawab.
"Sikap bertanggung jawab hari ini memilih di rumah, tidak beraktivitas di luar rumah," ungkap Anies.