Virus Corona

Jakarta Berstatus Tanggap Darurat Bencana Virus Corona, Anies Baswedan Minta Warga Lakukan Ini

Jakarta berstatus tanggap darurat bencana Virus Corona, Anies Baswedan minta warga lakukan ini

Penulis: Rafan Arif Dwinanto |
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNKALTIM.CO - Jakarta berstatus tanggap darurat bencana Virus Corona, Anies Baswedan minta warga lakukan ini.

Jumlah warga yang terinfeksi Virus Corona di Jakarta meningkat drastis.

Gubernur DKI Jakarta bersama aparat TNI dan Polri pun mengambil kebijakan tak biasa guna menangani wabah covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi covid-19.

Anies Baswedan menetapkan status Jakarta tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di tingkat nasional.

Jumlah Warga Wafat Melonjak, Anies Akhirnya Umumkan Status Baru untuk DKI Jakarta, Berlaku 14 Hari

Anies Baswedan Hadapi Virus Corona di Jakarta Sendiri, Anak Buah Megawati Tunda Pemilihan Wagub DKI

"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah covid-19," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat (20/3/2020).

Anies Baswedan menyampaikan, status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana covid-19 ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan.

Anies Baswedan berujar, Jakarta ditetapkan tanggap darurat bencana covid-19 karena melonjaknya kasus positif covid-19 di Ibu Kota.

"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta sangat berbeda dengan dua pekan lalu ataupun pekan lalu.

Jumlah yang wafat tadi disampaikan cukup banyak dan kita semua berduka.

Kemudian jumlah kasus itu tadi disampaikan angkanya cukup tinggi," kata Anies Baswedan.

Dengan status tanggap darurat bencana covid-19, Anies Baswedan meminta warga disiplin menjaga jarak atau menerapkan social distancing.

Berdasarkan data milik pemerintah pusat, provinsi dengan kasus pasien positif covid-19 terbanyak adalah DKI Jakarta.
Hingga Jumat, total kasus positif covid-19 di DKI Jakarta mencapai mencapai 215 orang.

Angka pasien covid-19 yang meninggal di DKI Jakarta juga menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 18 orang.

Data terakhir yang disampaikan pemerintah, Jumat, secara nasional ada 369 pasien positif covid-19.

Sebanyak 32 orang diantaranya meninggal dan 17 orang sembuh.

Anak, Asisten dan Sopirnya Positif Virus Corona, Tjahjo Kumolo Tertular Covid-19 Menhub Budi Karya?

Kunker di Lombok Bawa Anak Istri, Rombongan Anggota DPRD Ini Ngamuk Saat akan Dites Virus Corona

Tak Ada Ibadah Berjamaah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) DKI Jakarta sepakat untuk meniadakan kegiatan-kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan.

Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19 makin meluas.

"Kami menyepakati bahwa kegiatan-kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah-rumah ibadah.

Kami menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Kamis (19/3/2020).

"Untuk sementara waktu kita melakukan selama dua minggu ke depan.

Dua pekan ke depan ditunda, nanti kami pantau kondisinya dua minggu lagi," lanjut dia.

Anies Baswedan menyampaikan, kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah yang ditiadakan antara lain Salat Jumat, Misa di gereja pada Minggu, hingga kegiatan nyepi.

"Hari ini kesepakatannya adalah Salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan. Sesudah itu kami pantau kembali," kata Anies Baswedan.

"Begitu juga dengan kegiatan Misa hari Minggu dan Kebaktian juga ditunda untuk dua minggu ke depan.

Nanti kami akan pantau perkembangannya," tambahnya.

Anies Baswedan mengatakan, selama dua pekan ke depan, warga bisa menjalankan ibadah agamanya di rumah masing-masing, tidak di tempat ibadat.

Kesepakatan itu diputuskan dalam pertemuan bersama antara Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, FKUB, dan para pemuka agama di Jakarta pada hari ini.

 Jumlah Warga Wafat Melonjak, Anies Akhirnya Umumkan Status Baru untuk DKI Jakarta, Berlaku 14 Hari

 Anies Baswedan Hadapi Virus Corona di Jakarta Sendiri, Anak Buah Megawati Tunda Pemilihan Wagub DKI

Fatwa MUI

Demi mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur penyelenggaraan ibadah umat Islam.

Fatwa tersebut telah disahkan sejak Senin (16/3/2020), dan akan terus berlaku hingga pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia bebas dari pandemi Virus Corona.

Penetapan fatwa tersebut sebagai bentuk tindakan antisipasi dan pencegahan menyebarnya penyakit covid-19 di Indonesia.

Dilansir tvOneNews dalam halaman YouTubenya, Selasa (17/3/2020), Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF, menjelaskan mengenai salah satu aturan tentang Salat Jumat.

 Anak, Asisten dan Sopirnya Positif Virus Corona, Tjahjo Kumolo Tertular Covid-19 Menhub Budi Karya?

 Kunker di Lombok Bawa Anak Istri, Rombongan Anggota DPRD Ini Ngamuk Saat akan Dites Virus Corona

"Dalam situasi penyebaran Virus Corona ini demikian masif, massal, dan tidak terkendali.

Maka salat jumat di satu kawasan tertentu yang penyebaran Virus Corona-nya demikian tidak terkendali tadi, maka salat jumat itu dilarang untuk diselenggarakan dan digantikan tentu dengan salat zuhur di rumah masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2020).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Anies Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19 ", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/20/18345211/gubernur-anies-tetapkan-jakarta-tanggap-darurat-bencana-covid-19.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved