CPNS 2019

Hasil SKD CPNS Diumumkan Minggu 22 Maret, Jangan Sampai Salah Link, Intip Besaran Gaji Bila Lulus

Info terbaru, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2019 akan diumumkan mulai besok, Minggu (22/3/2020)

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
Warta Kota/Alex Suban
HASIL SKD CPNS - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2019 akan diumumkan mulai hari ini, Minggu (22/3/2020). 

Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.

Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara.

Lantas berapa gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?

Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu dikutip dari Bangkapos.com.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

gaji PNS golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1.815.800

gaji PNS golongan 2

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

gaji terbaru PNS golongan 3

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

gaji terbaru PNS golongan 4

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Tunjangan Khusus PNS Fungsional Kataloger

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan tunjangan khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai Jabatan Fungsional Kataloger.

Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (12/8/2019), Pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” sebut pasal 2 Perpres ini.

Adapun dana untuk tunjangan Kataloger bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019.

Berikut besaran tunjangan tersebut:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Kataloger Ahli Madya Rp 1,26 juta

2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000

3. Kataloger Ahli pertama Rp 540.000

Jenjang jabatan Fungsional Keterampilan

1. Kataloger Penyelia Rp 780.000

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/mahir Rp 450.000

3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000

4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000

gaji CPNS Lulusan SMA

Selain untuk lulusan Sarjana, perlu juga mengetahui besaran gaji PNS untuk lulusan SMA.

Kemenkumham menjadi instansi yang paling banyak diminati saat pendaftaran CPNS 2018 lalu.

Hal itu lantaran banyaknya formasi untuk lulusan SMA di Kemenkumham pada CPNS 2018.

Formasi untuk lulusan SMA di CPNS Kemenkumham sebagian besar ada di lowongan sipir penjara.

Nah, di CPNS 2019 pun Kemenkumham akan membuka lowongan sipir lagi untuk lulusan SMA.

Kini bocoran gaji yang diterima oleh PNS Kemenkumham lulusan SMA pada tahun 2019 sudah banyak tersebar.

Rupanya seorang sipir penjara lulusan SMA setiap bulan akan mendapat gaji pokok 1,9 juta.

Lalu ditambah dengan uang makan Rp 350 ribu dimana sebulan bisa mendapatkan Rp 900 ribuan.

Kemudian ditambah lagi dengan tunjangan jabatan golongan 5 untuk PNS Golongan 2a (lulusan SMA) sebesar Rp 3,1 juta.

Artinya PNS Kemenkumham lulusan SMA akan menerima gaji Rp 5,9 juta tiap bulannya.

gaji segitu sudah pasti bisa ambil kredit rumah atau mobil.

Sedangkan lulusan S-1 tentu saja akan lebih besar, yakni bisa mencapai Rp 8 - 9 juta tiap bulannya.

Hal itu lantaran tunjangan jabatannya berkisar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.

• Gunakan Jasa Calo Saat Tes CPNS di Berau, BKPP Akan Proses Hukum

• CPNS 2019: 180ribu Peserta SKD Gagal ke SKB, Cek waktu Pengumuman dan Cara Download Hasil Jatim Pdf

• Cerita Nurlaila, Manfaatkan Rekrutmen CPNS di Kalimantan Utara dengan Membuka Warung

• TERUNGKAP Penyebab 180.861 Peserta CPNS Tak Bisa Ikut SKD, Lihat Skor Tertinggi Sementara!

IKUTI >> UPDATE CPNS 2019

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS Diumumkan Mulai Besok"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved