Virus Corona
Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Virus Corona? Jawaban MUI soal Mandi, Kafan, Shalat & Kubur
Bagaimana cara mengurus jenazah korban Virus Corona? Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) beri jawaban soal proses mandi, kafan, shalat dan kubur jenazah.
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) juga mengimbau umat Islam untuk menjalankan shalat ghaib bagi para korban Virus Corona yang telah wafat.
"Komisi Fatwa MUI mengimbau umat Islam melakukan shalat ghaib bagi umat Islam yang wafat akibat covid-19 dan mendoakannya. Shalat ghaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, dilansir mui.or.id, Minggu (22/03/2020).

• Kepada Ganjar Pranowo, Dokter Ini Sebut Penyemprotan Disinfektan Cegah Covid-19 Justru Berbahaya
• Ini Yang Terjadi Pada Tubuh Setelah Disuntik Vaksin Virus Corona, Suhu Tubuh Bisa Tembus 38 Derajat
• Pertamina Hulu Mahakam Kebobolan Satu Karyawannya di Balikpapan Dinyatakan Positif Covid-19
• Virus Corona Buat Suasana Ramadhan 2020 Berbeda dengan Sebelumnya, Ini Anjuran MUI dan Dewan Masjid
Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) mengikuti ketentuan fatwa MUI Nomor 14/2020.
"Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19," tambahnya.
MUI melalui Komisi Fatwa juga mengimbau umat Islam untuk melakukan qunut nazilah di setiap shalat fardlu agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera sirna. (*)