Virus Corona
Bukan Lagi Ditunda, Ujian Nasional SD, SMP, SMA, Madrasah 2020 Ditiadakan, Ini 2 Opsi Penggantinya
Rangkaian ujian nasional (UN) berbasis komputer (UNBK) SMA, SMP, SD, madrasah di 3 level ditiadakan, 2 opsi diusulkan pengganti standar kelulusan.
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan lagi ditunda, Ujian Nasional untuk SD, SMP, SMA, Madrasah 2020 resmi Ditiadakan, Ini 2 opsi penggantinya.
Rangkaian Ujian Nasional (UN) berbasis komputer (UNBK) untuk tiga level sekolah; menengah atas (SMA), menengah pertama (SMP), sekolah dasar (SD) dan Madrasah di tiga level sama (ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah) resmi ditiadakan.
Hal ini menjadi kesepakatan dalam pertemuan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang digelar, Senin (23/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB
Dalam kesempatan tersebut, DPR diwakili pimpinan Komisi X (bidang pendidikan) dan pemerintah diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Jakarta.
• Gejala Baru Corona Ditemukan, Awas Bila Tiba-tiba Tak Bisa Cium Bau, Penderita Tidak Batuk dan Demam
• Muncul Surat Edaran Disdikbud Kaltim, Ujian Nasional Ditunda, Antisipasi Tangkal Virus Corona
• Bos Nasdem Surya Paloh Tawarkan Bantuan ke Jokowi Soal virus Corona, Johny G Plate: Pasar Uang Turun
• Sempat Laksanakan UNBK, SMKN 2 Balikpapan Akhirnya Tunda Ujian Nasional karena Virus Corona
Keputusan diambil dalam rapat 'konsultatif' yang digelar secara daring.
Pimpinan DPR dan menteri berada terpisah, di rumah masing-masing.
Sebagai pengganti UN, pemerintah memutuskan akumulasi nilai rapor peserta UN akan jadi rujukan Kelulusan.
Sementara hasil UN SMK yang telah digelar selama empat hari, mulai Senin 16 hingga Kamis 19 Maret 2020 pekan lalu tetap akan dijadikan standar Kelulusan.
Opsi meniadakan UN untuk sekolah menengah, dasar dan Madrasah hanya akan diambil jika pihak sekolah menjamin mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
Ini berarti sekitar 7,0 juta Siswa SMA, SMK, SMP dan Madrasah akan menyelesaikan soal UN di rumah.
Tahun ini di Indonesia ada 7.072.442 peserta UN dari total 85.959 unit sekolah penyelenggara di 531 kabupaten kota di 34 provinsi.