Bagaimana Cara Tentukan Kelulusan Setelah Ujian Nasional Ditiadakan, Nadiem Makarim Beri Jawaban
Bagaimana cara tentukan Kelulusan setelah Ujian Nasional Ditiadakan, Nadiem Makarim Beri jawaban
TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana cara tentukan Kelulusan setelah Ujian Nasional Ditiadakan, Nadiem Makarim Beri jawaban .
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional atau UN tahun 2020 .
Keputusan itu diambil akibat menyebarnya virus Corona di Indonesia .
Presiden Joko Widodo melalu rapat terbatas di Jakarta (24/3/2020) akhirnya memutuskan UN atau Ujian Nasional ditiadakan untuk jenjang SD, SMP hingga SMA di tahun 2020 ini.
"Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020," tegas Mendikbud Nadiem dalam konferensi pers daring di Jakarta (24/3/2020).
Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan, "Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya."
• Soal Virus Corona Stafsus Erick Thohir Kritik Kebijakan Anies Baswedan, Arya: Kita Tak Bisa Apa-apa
• Resmi, Ujian Nasional 2020 Untuk SD, SMP, SMA Sederajat Dihapus, Nadiem Makarim dan DPR RI Sepakat
Lebih jauh Nadiem menyampaikan dengan dibatalkannya UN maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
"Kita juga sudah tau bahwa Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah," ujarnya.
Lalu bagaimana sekolah menentukan standar kelulusan bagi siswanya?
Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), Nadiem menjelaskan syarat kelulusan siswa dengan keterangan berikut:
Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan:
Syarat kelulusan SD
1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).
2. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Syarat kelulusan SMP dan SMA
1. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
2. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Syarat kelulusan SMK
1. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
2. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Nadiem Makarim juga atur PPDB 2020
Mendikbud Nadiem Makarim resmi menghapus Ujian Nasional atau UN 2020, dan telah dilaporkan ke Presiden Jokowi.
Lebih dari itu, Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pembelajaran dari rumah, Ujian Sekolah, hingga PPDB 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease ( covid-19).
Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan Ujian Nasional atau UN 2020.
• Jokowi Bocorkan 4 Provinsi Bakal Terima Dampak Buruk Virus Corona, Bukan Jakarta, 2 di Kalimantan
• Daftar Lokasi 427 Pasien Positif Virus Corona di Wilayah Anies Baswedan, Semua Kelurahan Jakarta Ada
"Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud telah memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional di tahun 2020.
Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya," sebut Nadiem Makarim di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Nadiem Makarim menjelaskan, dengan dibatalkannya UN 2020, keikutsertaan UN 2020 tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
"Kita juga sudah tau bahwa Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi," ujar Nadiem Makarim.
"Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah," lanjutnya.
Mendikbud menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berusaha mempersiapkan dan mengawal UN 2020 agar terlaksana dengan baik.
Nadiem Makarim juga menjelaskan mengenai mekanisme Ujian Sekolah.
Bahwa ujian atau tes yang yang diselenggarakan dalam bentuk tatap muka tidak boleh dilakukan.
Kecuali yang telah dilakukan sebelum terbitnya edaran ini.
• Masuk Puncak Darurat Virus Corona, Lebaran Idul Fitri 2020 Dipastikan Tanpa Mudik Gratis Lagi
Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UN 2020 Ditiadakan, Ini Cara Tentukan Kelulusan SD, SMP, SMA dan SMK"