Virus Corona
Masih Keluyuran & Abaikan Kebijakan Social Distancing Meski Sudah Diingatkan? Pidana Menanti
Pandemi penyebaran wabah virus Corona menghebohkan dunia termasuk di Indonesia saat ini. pemerintah harus mengeluarkan kebijakan social distancing
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pandemi penyebaran wabah virus Corona menghebohkan masyarakat dunia termasuk di Indonesia saat ini.
Membuat pemerintah harus mengeluarkan kebijakan social distance sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19.
Selain mengeluarkan kebijakan social distance, pemerintah juga menginstruksikan seluruh masyarakat khususnya para pekerja agar bekerja dari rumah. Kebijakan tersebut juga berlaku di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Bahkan untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut, pihak kepolisian bersama jajaran TNI dan stakeholder terkait di kota Balikpapan sudah beberapa kali turun langsung di lapangan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah.
• UPDATE Virus Corona di Samarinda, Sabilal Rasyad: Awak Kapal MT Harapan Baru tak Terjangkit Covid-19
• UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Wawali Rahmad Masud Semprot Disinfektan Sejumlah Lokasi Ini
• Kondisi Terkini Menhub, 10 Hari Lebih Dirawat Karena Virus Corona, Begini Laporan Rumah Sakit
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan pihaknya saat ini terus memberikan himbauan kepada masyarakat sembari menyebarkan maklumat Kapolri.
Namun demikian, Apabila himbauan tersebut tidak dihiraukan maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih ditemukan keluyuran di luar rumah tanpa kepentingan yang bersifat urgent.
"Barang siapa yang melawan maka kita akan lakukan upaya paksa dan kita kenanakan Pasal 212 KUHP. Ini semata-mata kita lakukan untuk kepentingan kita bersama dan seluruh masyarakat secara umum," Tegasnya, Rabu, (25/3).
Lebih lanjut ia menuturkan dasar penindakan hukum yang tegas terhadap masyarakat yang melanggar kebijakan pemerintah dalam upaya melawan virus Corona diatur dalam pasal berikut :
- Pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Ayat 1 : menghalangi penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp. 1.000.000,-.
Ayat 2 : karena kealpaan yang mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam Pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp. 500.000,-.
Selanjutnya, pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, yang berbunyi apabila tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
• Tanggap Wabah Virus Corona di Berau, Tim Gugus Percepat Penanganan Covid-19, Dirikan Posko Pembantu
• Detik-detik Keluarga Buka Plastik Jenazah Pasien PDP Virus Corona, Reaksi Jubir Covid-19 Pasrah
• UPDATE Virus Corona di Tarakan, 25 Maret Ada 5 PDP Menunggu Hasil Uji Spesimen di Balitbangkes
Selanjutnya, Pasal kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP.
Pasal 212 KUHP yang menyebutkan apabila melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pasal 214 ayat 1 KUHP yang menyebutkan apabila tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
Pasal 218 KUHP yang berbunyi datang dan berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi tiga kali oleh atau atas nama penguasa berwenang diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.