Residivis Ini Kembali Masuk Bui, Kembali Edarkan Sabu di Tanjung Laut Indah Bontang

Kali ini pengedar sabu narkoba masih tetap saja jalankan bisnis haramnya di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Tribunkaltim.co/HO Polres Bontang
Tersangka dan barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolres Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tak kenal waktu dan tempat. Pengedar narkoba masih tetap saja jalankan bisnis haramnya di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Kendati demikian polisi tak berhenti memberantas peredaran gelap narkoba, meski saat ini Walikota tetapkan status Bontang KLB akibat wabah virus Covid-19.

Buktinya seorang pengedar sabu berinisial OD (21) ditangkap Polisi belum lama ini.

Ia ditangkap di rumahnya di Jalan KS.Tubun, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan Kota Bontang Kalimantan Timur pada Minggu (22/3/2020) sore.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba, berupa 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:

Anggota Polsek Bongan Gagalkan Peredaran Sabu di Kampung Jambuk Makmur Kutai Barat

Tak Sampai 24 Jam, Dua Warga Kutai Timur Masuk Bui Karena Simpan Sabu dan Ganja

"Beratnya sekitar 1,50 gram," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas AKP Suyono, Rabu (25/3/2020).

Kepada petugas OD mengaku narkoba itu dibeli dari pria berinisial C, yang saat ini masuk DPO Polres Bontang.

Tersangka mengambil 16 paket sabu, kemudian yang terjual 12 paket.

"Sisa 4 paket, tapi keburu ia ditangkap Polisi," ujarnya.

Belakangan diketahui tersangka merupakan Residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah mendapat vonis hukuman penjara 2 tahun 4 bulan penjara, kala itu tersangka berumur 17 tahun. Ia diproses dalam Peradilan Anak.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved