Virus Corona

Wabah Corona, Polres Bulungan Tidak Terbitkan Izin Keramaian, 2 Resepsi Pernikahan Terpaksa Ditunda

Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, mengatakan pihaknya saat ini tidak menerbitkan izin keramaian.

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Amiruddin
Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, mengatakan pihaknya saat ini tidak menerbitkan izin keramaian. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, mengatakan pihaknya saat ini tidak menerbitkan izin keramaian.

Penghentian sementara penerbitan izin keramaian, sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona atau virus Covid-19.

Selain itu, juga merupakan tindak lanjut Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Virus Corona.

"Untuk sementara tidak kita terbitkan izin keramaian, sampai pandemi Corona ini selesai,'' kata Yudhistira Midyahwan, kepada TribunKaltim.co, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/3/2020).

Awalnya, kata dia, penghentian sementara penerbitan izin keramaian hanya 14 hari ke depan.

BACA JUGA:

 Geger Info PDP Covid-19 Kabur, Walikota Rizal Effendi: Pemkot Balikpapan Masih Pastikan Statusnya

 UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 2 Ribu Set Alat Pelindung Diri Mendarat di Base Ops Lanud Dhomber

Tetapi penghentian sementara penerbitan izin keramaian, kemungkinan besar akan diperpanjang.

Apalagi, hingga hari ini, pasien positif Corona di Indonesia sudah mencapai 893 orang.

Pasien Corona yang meninggal dunia sebanyak 78 orang, dan 35 orang dinyatakan sembuh.

Mantan Kapolres Kota Tarakan itu menambahkan, gegara tidak diterbitkannya izin keramaian, dua resepsi pernikahan di Bulungan, terpaksa ditunda.

BACA JUGA:

 Amerika Serikat Berpotensi Jadi Pusat Penyebaran Wabah Virus Corona, Kasus Baru Berasal dari Eropa

 Pesan Rektor ITK Balikpapan, Seluruh Civitas Akademika tak Aktivitas di Luar Rumah & Pusat Keramaian

"Sementara yang kita monitor ada dua. Ada resepsi anak anggota DPRD juga yang terpaksa ditunda. Rencananya di Masjid Agung Tanjung Selor tetapi ditunda," ujarnya.

Yudhistira Midyahwan juga menyebut, selama pandemi Corona, ia meminta tempat hiburan malam (THM) tidak beroperasi sementara.

Itu merupakan bagian protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Semprot Disinfektan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved