Virus Corona

11 Pedoman Sholat Bagi Tenaga Medis yang Pakai APD saat Tangani Pasien Covid-19, dari Fatwa MUI

Inilah 11 pedoman sholat bagi tenaga medis yang pakai APD saat tangani pasien virus Corona atau covid-19, berdasarkan fatwa MUI.

EPA-EFE/XIONG QI/XINHUA via Kompas.com
Ilustrasi - 11 Pedoman Sholat Bagi Tenaga Medis yang Pakai APD saat Tangani Pasien Covid-19, dari Fatwa MUI 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 11 pedoman sholat bagi tenaga medis yang pakai APD saat tangani pasien virus Corona atau covid-19, berdasarkan fatwa MUI.

Karena virus Corona yang mewabah, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa mengenai pedoman sholat bagi tenaga medis yang mengenakan Alat Pelindung Diri ( APD ) saat menangani pasien covid-19.

Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu diterbitkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020), ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.

Terdapat 11 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut.

Pada pokoknya, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap diwajibkan menunaikan shalat.

Update, Kasus Virus Corona di Indonesia Tembus Seribu, Pasien Sembuh Makin Bertambah

Dua Warga Kaltara Positif Corona, Petugas Medis Segera Diperiksa Pakai Rapid Test

Janji Kampanye Jokowi Dikebut Karena Corona, Ini Syarat Dapatkan Kartu Pra Kerja dan Terima Insentif

Namun demikian, dalam kondisi tertentu, mereka dapat melaksanakan shalat dengan jama', baik ta'khir maupun taqdim.

Dalam kondisi tertentu tenaga kesehatan yang tidak dapat mengambil air wudu juga diperbolehkan bertayamum, atau sama sekali tidak bersuci jika memang keadaan tak memungkinkan.

Berikut 11 ketentuan hukum yang diterbitkan dalam fatwa MUI:

1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya,

2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya,

3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu dzuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir,

4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu dzuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim,

5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’,

6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudhu, maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada,

7. Dalam kondisi sulit berwudhu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat,

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved