Virus Corona
11 Pedoman Sholat Bagi Tenaga Medis yang Pakai APD saat Tangani Pasien Covid-19, dari Fatwa MUI
Inilah 11 pedoman sholat bagi tenaga medis yang pakai APD saat tangani pasien virus Corona atau covid-19, berdasarkan fatwa MUI.
8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),
9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas,
10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri,
11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.
• Jilat Toilet Demi Coronavirus Challenge, Influencer Asal California Positif Terjangkit Virus Corona
Hukum salat bagi dokter dan perawat rawat pasien corona
Dalam video lain, Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan mengenai dokter dan perawat yang merawat pasien terinfeksi virus Corona.
Hal itu karena mereka bekerja terus menerus.
"Saya baru saja dapat kiriman foto seorang perawat tertutup semua dari ujung rambut sampai ujung kaki."
"Dan, dia masuk kerja dari jam dua siang sampai jam delapan malam," ungkap Ustaz Abdul Somad.
"Bagaimana salat Zuhur dan salat Ashar-nya?"
"Bagaimana salat Magrib dan salat Isya-nya?," tambahnya.
Dilansir Warta Kota, Ustaz Abdul Somad memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui video yang diunggah di akun Instagram (IG) @ustadzabdulsomad_official pada Senin (23/3/2020).
UAS menjelaskan bahwa ada dispensasi bagi dokter dan perawat.
Menurut UAS, terdapat pengecualian hukum salat bagi dokter dan perawat, yang kini tengah berjuang mengobati pasien virus Corona di rumah sakit.
Pengecualian hukum salat itu diatur dalam fatwa Dar Al Ifta Mesir, ulama-ulama Al Azhar Nomor 4845.