Virus Corona

11 Pedoman Sholat Bagi Tenaga Medis yang Pakai APD saat Tangani Pasien Covid-19, dari Fatwa MUI

Inilah 11 pedoman sholat bagi tenaga medis yang pakai APD saat tangani pasien virus Corona atau covid-19, berdasarkan fatwa MUI.

EPA-EFE/XIONG QI/XINHUA via Kompas.com
Ilustrasi - 11 Pedoman Sholat Bagi Tenaga Medis yang Pakai APD saat Tangani Pasien Covid-19, dari Fatwa MUI 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 11 pedoman sholat bagi tenaga medis yang pakai APD saat tangani pasien virus Corona atau covid-19, berdasarkan fatwa MUI.

Karena virus Corona yang mewabah, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa mengenai pedoman sholat bagi tenaga medis yang mengenakan Alat Pelindung Diri ( APD ) saat menangani pasien covid-19.

Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu diterbitkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020), ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.

Terdapat 11 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut.

Pada pokoknya, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap diwajibkan menunaikan shalat.

Update, Kasus Virus Corona di Indonesia Tembus Seribu, Pasien Sembuh Makin Bertambah

Dua Warga Kaltara Positif Corona, Petugas Medis Segera Diperiksa Pakai Rapid Test

Janji Kampanye Jokowi Dikebut Karena Corona, Ini Syarat Dapatkan Kartu Pra Kerja dan Terima Insentif

Namun demikian, dalam kondisi tertentu, mereka dapat melaksanakan shalat dengan jama', baik ta'khir maupun taqdim.

Dalam kondisi tertentu tenaga kesehatan yang tidak dapat mengambil air wudu juga diperbolehkan bertayamum, atau sama sekali tidak bersuci jika memang keadaan tak memungkinkan.

Berikut 11 ketentuan hukum yang diterbitkan dalam fatwa MUI:

1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya,

2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya,

3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu dzuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir,

4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu dzuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim,

5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’,

6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudhu, maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada,

7. Dalam kondisi sulit berwudhu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat,

8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),

9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas,

10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri,

11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.

Jilat Toilet Demi Coronavirus Challenge, Influencer Asal California Positif Terjangkit Virus Corona

Hukum salat bagi dokter dan perawat rawat pasien corona

Dalam video lain, Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan mengenai dokter dan perawat yang merawat pasien terinfeksi virus Corona.

Hal itu karena mereka bekerja terus menerus.

"Saya baru saja dapat kiriman foto seorang perawat tertutup semua dari ujung rambut sampai ujung kaki."

"Dan, dia masuk kerja dari jam dua siang sampai jam delapan malam," ungkap Ustaz Abdul Somad.

"Bagaimana salat Zuhur dan salat Ashar-nya?"

"Bagaimana salat Magrib dan salat Isya-nya?," tambahnya.

Dilansir Warta Kota, Ustaz Abdul Somad memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui video yang diunggah di akun Instagram (IG) @ustadzabdulsomad_official pada Senin (23/3/2020).

UAS menjelaskan bahwa ada dispensasi bagi dokter dan perawat.

Menurut UAS, terdapat pengecualian hukum salat bagi dokter dan perawat, yang kini tengah berjuang mengobati pasien virus Corona di rumah sakit.

Pengecualian hukum salat itu diatur dalam fatwa Dar Al Ifta Mesir, ulama-ulama Al Azhar Nomor 4845.

"Ini perjuangan jihad saudara-saudara kita yang sedang berada di rumah sakit."

"Ada fatwa dari Dar Al Ifta Rumah Fatwa Mesir, ulama-ulama Al Azhar Nomor 4845," jelas Ustaz Abdul Somad.

"Mengobati pasien termasuk penyebab boleh bagi dokter atau yang terkait dengannya menjamak, menggabungkan dua salat, kalau memang diperlukan. Apalagi kalau dia khawatir ada mudaharat terhadap kehidupan si pasien," tambahnya.

Ustaz Abdul Somad menuturkan, Allah SWT menurunkan syariat agama untuk menjadikan manusia menjaga lima bagian yang utama.

Hal tersebut meliputi menjaga nyawa, harta, akal, kehormatan, dan menjaga agama.

Oleh sebab itu, seorang dokter atau yang terkait dengannya mesti berada di ruang operasi atau di ruang rumah sakit, dan keberadaannya menghabiskan waktu salat atau seluruh waktu salat, dia boleh menggabungkan antara salat Zuhur dengan salat Ashar.

"Boleh salat Zuhurnya ditarik ke Ashar (Jamak Akhir), atau salat Asharnya ditarik ke Zuhur (Jamak Taqdim)," ungkap Ustaz Abdul Somad.

"Demikian juga antara salat Magrib dengan salat Isya. Tapi nggak boleh qasar, Zuhur dengan Ashar tetap empat-empat (rakaat), Magrib dengan Isya tetap tiga-empat (rakaat)," jelasnya.

Merujuk pada fatwa ulama-ulama Al Azhar Mesir tersebut, UAS mengingatkan kepada dokter dan perawat yang kini tengah berjuang melawan virus Corona, dibolehkan menjamak salat.

Hanya saja, niat salat jamak harus diucapkan pada salat yang pertama.

"Boleh, jangan takut-jangan khawatir. Tapi ketika dia mau salat Zuhur dengan Ashar itu pada waktu salat Zuhurnya dia mesti niat jamak taqdim dengan Ashar, jadi salat yang pertama itu dia berniat jamak. Jangan tiba-tiba disalat Asharnya dia baru menjamak, tidak bisa," jelas Ustaz Abdul Somad.

"Ketika dia mau menarik Isya ke Magrib atau menarik Ashar ke Zuhur, maka di salat yang pertama itu itu dia sudah ada niat. Jangan waktu salat Zuhur, 'ah jamak aja lah', ndak bisa gitu, dari awal itu sudah ada niat," tambahnya.

Wabah Virus Corona Berdampak Agenda Olahraga, Kalau PON Papua Ditunda Maka Puslatda Juga Ditunda

Selain itu, Ustaz Abdul Somad mengingatkan agar salat jamak yang dilakukan oleh doketr dan perawat harus dilakukan sekaligus.

UAS menegaskan, tidak boleh ada pemisah di antara kedua salat tersebut.

"Antara dua salat itu, habis salat Zuhur, begitu sala langsung (salat) Ashar, salat Magrib langsung Isya," ungkap Ustaz Abdul Somad.

"Jangan ada pemisah yang ada waktu panjang antara dua waktu salat tersebut," tegasnya.

Menutup tausiahnya, Ustaz Abdul Somad menyampaikan pesan mendalam tentang pengorbanan dokter dan perawat yang menurutnya bagian dalam berjihad.

Mereka sebagai ujung tombak dalam perang melawan virus Corona didoakannya mendapat pahala dan balasan kebaikan dari Allah SWT.

"Jihadlah saudara-saudaraku yang bekerja di rumah sakit, tetap jaga (semangat), antum, saudara-saudaraku sebagai ujung tombak," ujar Ustaz Abdul Somad.

"Mudah-mudahan Allah menilai pahalanya diberikan balasan kebaikan," tutup Ustaz Abdul Somad.

Begini Cara Anies Baswedan Manjakan Tenaga Medis yang Ada di Jakarta, Dituduh Bawa Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Sholat Jumat Saat virus Corona, Bukan Pemerintah yang Larang, https://lampung.tribunnews.com/2020/03/26/ustaz-abdul-somad-jelaskan-hukum-sholat-jumat-saat-virus-corona-bukan-pemerintah-yang-larang?page=all
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI soal Pedoman Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD"
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved