Virus Corona

Rawat Pasien Virus Corona, Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Pakai APD, Boleh Sholat Tanpa Wudhu

Majelis Ulama Indonesia akhirnya menerbitkan fatwa berkaitan dengan tata cara sholat fardhu para tenaga medis yang bertugas menangani kasus Corona.

ANDREAS SOLARO / AFP
ILUSTRASI - Rawat Pasien Virus Corona, Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Pakai APD, Boleh Sholat Tanpa Wudhu 

TRIBUNKALTIM.CO - Rawat pasien Virus Corona, fatwa MUI untuk tenaga medis pakai APD, boleh sholat tanpa wudhu

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) akhirnya menerbitkan fatwa berkaitan dengan tata cara sholat fardhu para tenaga medis yang bertugas menangani kasus Virus Corona ( covid-19 ) dan harus mengenakan APD atau Alat Pelindung Diri.

Fatwa MUI menyatakan para tenaga medis tersebut dapat melaksanakan ibadah sholat tanpa harus berwudhu atau bertayamum saat mereka dalam kondisi tidak suci dan tidak memungkinkan untuk bersuci.

Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pada Kamis (26/3).

 Update, Kasus Virus Corona di Indonesia Tembus Seribu, Pasien Sembuh Makin Bertambah

 Dua Warga Kaltara Positif Corona, Petugas Medis Segera Diperiksa Pakai Rapid Test

 Janji Kampanye Jokowi Dikebut Karena Corona, Ini Syarat Dapatkan Kartu Pra Kerja dan Terima Insentif

"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci [wudhu atau tayamum], maka ia melaksanakan sholat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi [i'adah]," demikian penggalan isi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tersebut.

Hasanuddin mengatakan fatwa tersebut dapat menjadi pedoman tata cara sholat bagi para tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien covid-19.

Salah satu poin penting fatwa itu, tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien Corona dan harus memakai APD tetap wajib melaksanakan sholat fardhu.

Pada kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu sholat dan memiliki wudhu, boleh melaksanakan sholat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD.

Alat Pelindung Diri ( APD ) dalam tangani pandemi Virus Corona atau virus Covid-19 sudah tiba di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (25/3/2020) malam.
Alat Pelindung Diri ( APD ) dalam tangani pandemi Virus Corona atau virus Covid-19 sudah tiba di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (25/3/2020) malam. (Tribunkaltim.co/HO Kodam VI Mlw)

 Jilat Toilet Demi Coronavirus Challenge, Influencer Asal California Positif Terjangkit Virus Corona

 Wabah Virus Corona Berdampak Agenda Olahraga, Kalau PON Papua Ditunda Maka Puslatda Juga Ditunda

Pada kondisi sulit berwudhu, jika memungkinkan, mereka bisa bertayamum sebelum sholat.

Sementara apabila APD yang dikenakan tenaga medis covid-19 terkena najis dan tidak mungkin melepas atau mensucikannya, kata Hasanuddin, mereka boleh tetap melaksanakan sholat dalam kondisi APD tidak suci, namun harus mengulangi sholat (i'adah) usai bertugas.

Selain itu, dia menegaskan saat jam kerja sudah selesai, atau sebelum mulai kerja, tenaga medis masih mendapati waktu sholat maka mereka wajib melaksanakan sholat fardhu sebagaimana mestinya.

Kemudian, kata Hasanuddin, dalam kondisi tenaga medis mulai bertugas sebelum masuk waktu Dzuhur atau Maghrib, dan tugasnya baru berakhir saat berada pada waktu Ashar atau Isya, mereka boleh melaksanakan sholat dengan jamak ta'khir.

 Geger Info PDP covid-19 Kabur, Walikota Rizal Effendi: Pemkot Balikpapan Masih Pastikan Statusnya

 UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 2 Ribu Set Alat Pelindung Diri Mendarat di Base Ops Lanud Dhomber

Sementara dalam kondisi tenaga medis mulai bertugas saat masuk waktu Dzuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan sholat Ashar atau Isya karena masih bertugas, yang bersangkutan boleh melaksanakan sholat dengan jamak taqdim.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya dalam rentang waktu dua sholat yang bisa dijamak ( Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya ) maka ia boleh melaksanakan sholat dengan jamak," kata dia.

VIRUS CORONA -  Seorang perawat merangkul rekannya di tengah pekerjaan mereka di Rumah Sakit Cremona, tenggara Milan, Lombardy, Italia, Minggu (15/3/2020). Selama diberlakukannya lockdown di Italia terkait meledaknya penyebaran virus corona di negara tersebut, sosok para tenaga medis banjir dukungan atas dedikasi mereka yang menjadi pahlawan dalam menangani serbuan pasien corona.
VIRUS CORONA - Seorang perawat merangkul rekannya di tengah pekerjaan mereka di Rumah Sakit Cremona, tenggara Milan, Lombardy, Italia, Minggu (15/3/2020). Selama diberlakukannya lockdown di Italia terkait meledaknya penyebaran virus corona di negara tersebut, sosok para tenaga medis banjir dukungan atas dedikasi mereka yang menjadi pahlawan dalam menangani serbuan pasien corona. ((AFP/PAOLO MIRANDA))

Hasanuddin menyatakan, bagi penanggung jawab bidang kesehatan juga wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas, dengan mempertimbangkan waktu sholat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved