Virus Corona

Rawat Pasien Virus Corona, Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Pakai APD, Boleh Sholat Tanpa Wudhu

Majelis Ulama Indonesia akhirnya menerbitkan fatwa berkaitan dengan tata cara sholat fardhu para tenaga medis yang bertugas menangani kasus Corona.

ANDREAS SOLARO / AFP
ILUSTRASI - Rawat Pasien Virus Corona, Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Pakai APD, Boleh Sholat Tanpa Wudhu 

Hal ini supaya para tenaga medis muslim tetap bisa menjalankan kewajiban ibadah, dengan tetap menjaga keselamatan diri.

Menanggapi fatwa MUI, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan, fatwa tentang pedoman kaifiat sholat bagi tenaga kesehatan itu membuat tenang para petugas medis.

 Tak Perlu Takut Virus Corona, Obatnya Ditemukan, Bukan Avigan dan Klorokuin, Sudah Dibuktikan China

 Begini Cara Anies Baswedan Manjakan Tenaga Medis yang Ada di Jakarta, Dituduh Bawa Virus Corona

 4 Gejala Terbaru Infeksi Virus Corona Selain Hilang Indra Penciuman, Sensasi Terbakar Dibagian Ini

 Terungkap, Ternyata Ada Wilayah di Dunia Ini yang Paling Aman dari Corona, Kini Dihuni 4.000an Jiwa

"Sebenarnya kami sudah paham, kemudian keluar fatwa itu akhirnya membuat kami lebih yakin kami tidak meninggalkan kewajiban kami, dalam Islam pun dipermudah," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PB IDI, Rosita Rivai.

Rosita menambahkan, kalau pasien yang dirawat sangat banyak, sebaiknya shif dibuat enam jam. Kalau shif enam jam, menggunakan APD juga selama enam jam.

Sebisa mungkin bertugas selama delapan jam dalam satu shif. Tapi tidak bisa diprediksi wabah covid-19 akan berakhir kapan, karenanya stamina tenaga medis harus dijaga.

IKUTI >> Update Virus Corona

(Tribun Network/rin/fia)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved