Virus Corona
Tak Ada Salat Idul Fitri Jika Sampai Lebaran Wabah Corona Belum Berakhir, Ini Fatwa Muhammadiyah
Tak ada salat Idul Fitri jika sampai lebaran wabah Corona belum berakhir, ini fatwa Muhammadiyah.
Surat yang bertanggal 24 Maret 2020 tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.
Dalam edaran tersebut, Muhammadiyah memberikan panduan pelaksanaan ibadah di tengah wabah covid-19 termasuk ibadah saat Ramadhan dan Syawal mendatang.
Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Nomor 01/MLM/I/0/E/2020 tentang Penetapan Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah.
1 Ramadhan 1441 H ditetapkan jatuh pada Jumat, 24 April 2020.
Sementara itu, 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri ditetapkan jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.
• PNS Bogor yang Sempat Dampingi Bima Arya Meninggal Dunia Akibat Positif virus Corona
• Warga Banjarmasin Lewati Balikpapan, Usai Ikuti Ijtima Jamaah Tabliq di Gowa, Positif Virus Covid-19
Dalam surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah di tengah wabah covid-19, apabila pandemi belum mereda hingga bulan lebaran mendatang maka salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing sementara takmir tak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid maupun musala.
Hal tersebut juga berlaku untuk kegiatan ramadhan lainnya seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf maupun kegiatan berjamaah lainnya.
Sementara untuk salat Idul Fitri, apabila nantinya pandemi corona belum berakhir, maka salat beserta seluruh rangkaian lebaran baik itu mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain-lain, tidak diselenggarakan.
• Kaltim Tambah 6 Positif virus Corona, 1 Orang Usai Ikuti Ijtima Jamaah Tabliq di Gowa, Sulsel
• Minta Anies Baswedan Karantina Wilayah Jakarta, dr Tirta Yakin Cegah Penyebaran virus Corona
Namun, apabila pihak berwenang menentukan bahwa wabah mereda serta dapat dilakukan dengan konsentrasi banyak orang, maka salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan.
Salat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan pihak berwenang.
Muhammadiyah juga memutuskan, kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama masa darurat covid-19.
Penjelasan detail panduan pelaksanaan ibadah dari Muhammadiyah dapat Anda lihat di sini: tuntunan ibadah dalam kondisi darurat covid-19.
IKUTI >> Update virus Corona
(Tribunnews.com/Miftah)