Virus Corona
Tak Ada Salat Idul Fitri Jika Sampai Lebaran Wabah Corona Belum Berakhir, Ini Fatwa Muhammadiyah
Tak ada salat Idul Fitri jika sampai lebaran wabah Corona belum berakhir, ini fatwa Muhammadiyah.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak ada salat Idul Fitri jika sampai lebaran wabah Corona belum berakhir, ini fatwa Muhammadiyah.
Wabah Corona atau covid-19 tengah menghantui berbagai negara di dunia termasuk Indonesia.
Indonesia hingga kini masih berperang melawan virus Corona dengan berbagai kebiajakan yang dibuat oleh pemerintah.
Selain pemerintah Indonesia, organisasi Islam Muhammadiyah juga mengeluarkan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
• 5 TERPOPULER: PNS Bogor Positif Corona Meninggal, dr Tirta Desak Anies Baswedan, Bonek Bantu Risma
• Bukan Lockdown, Risma Lakukan Ini di Surabaya, hingga Bonek Bantu Cegah virus Corona
• Jika virus Corona Tak Berkurang Sampai Bulan Ramadan, Sosiolog Ini Prediksi Rumah Sakit Kewalahan
Dalam fatwanya, Muhammadiyah meminta warganya mendirikan salat tarawih di rumah sementara salat Id ditiadakan jika corona masih belum mereda hingga lebaran.
Pandemi corona yang melanda berbagai negara dilaporkan terus mengalami peningkatan.
Baik korban positif terinfeksi, korban meninggal, maupun sembuh kini terus bertambah.
Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi meminta masyarakat Indonesia untuk melakukan social distancing atau kini disebut physical distancing.
Hal tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Corona atau covid-19.
Seperti diketahui, virus Corona mudah menyebar dengan cepat melalui percikan atau droplet.
Seseorang juga bisa tertular apabila bersalaman maupun bersentuhan dengan pasien positif corona.
Kini masyarakat diminta untuk tak mengadakan perkumpulan serta menghindari kerumunan.
Di tengah kondisi darurat corona, organisasi Islam Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat covid-19.
Surat yang bertanggal 24 Maret 2020 tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.
Dalam edaran tersebut, Muhammadiyah memberikan panduan pelaksanaan ibadah di tengah wabah covid-19 termasuk ibadah saat Ramadhan dan Syawal mendatang.
Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Nomor 01/MLM/I/0/E/2020 tentang Penetapan Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah.
1 Ramadhan 1441 H ditetapkan jatuh pada Jumat, 24 April 2020.
Sementara itu, 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri ditetapkan jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.
• PNS Bogor yang Sempat Dampingi Bima Arya Meninggal Dunia Akibat Positif virus Corona
• Warga Banjarmasin Lewati Balikpapan, Usai Ikuti Ijtima Jamaah Tabliq di Gowa, Positif Virus Covid-19
Dalam surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah di tengah wabah covid-19, apabila pandemi belum mereda hingga bulan lebaran mendatang maka salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing sementara takmir tak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid maupun musala.
Hal tersebut juga berlaku untuk kegiatan ramadhan lainnya seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf maupun kegiatan berjamaah lainnya.
Sementara untuk salat Idul Fitri, apabila nantinya pandemi corona belum berakhir, maka salat beserta seluruh rangkaian lebaran baik itu mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain-lain, tidak diselenggarakan.
• Kaltim Tambah 6 Positif virus Corona, 1 Orang Usai Ikuti Ijtima Jamaah Tabliq di Gowa, Sulsel
• Minta Anies Baswedan Karantina Wilayah Jakarta, dr Tirta Yakin Cegah Penyebaran virus Corona
Namun, apabila pihak berwenang menentukan bahwa wabah mereda serta dapat dilakukan dengan konsentrasi banyak orang, maka salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan.
Salat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan pihak berwenang.
Muhammadiyah juga memutuskan, kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama masa darurat covid-19.
Penjelasan detail panduan pelaksanaan ibadah dari Muhammadiyah dapat Anda lihat di sini: tuntunan ibadah dalam kondisi darurat covid-19.
IKUTI >> Update virus Corona
(Tribunnews.com/Miftah)