Virus Corona

Ada 300 Kasus Positif Virus Corona Baru, Ridwan Kamil Langsung Karantina Wilayah di Kecamatan Ini

Ada 300 kasus positif Virus Corona baru, Ridwan Kamil langsung karantina wilayah di kecamatan ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YUAN ZHENG CHINA OUT via Kompas.com
ILUSTRASI - Jumlah Kematian Pasien Corona Menurun, Ilmuwan Peraih Nobel Prediksi Covid-19 Berakhir Lebih Cepat 

Bukannya di Bogor, Depok, atau Bekasi, yang selama ini berdekatan dengan Jakarta sebagai episentrum penyebaran Virus Corona.

"Kami sudah melakukan rapid test di 27 kabupaten dan kota di Jabar, kepada 22 ribu orang.

Viral di Twitter, Kapolsek Bentak dan Bawa Guru Madrasah ke Kantor Polisi, Didukung Jubir Jokowi

Dilakukan di fasilitas kesehatan, door to door, dan drive thru.

Dengan tes ini jadi lebih jelas peta persebarannya, ternyata muncul banyak di Kota Sukabumi," ujarnya.

Emil mengatakan sudah menginstruksikan kepada Wali Kota Sukabumi untuk melakukan karantina wilayah parsial terhadap satu kecamatan, desa, atau kawasan, yang mengalami lenjakan jumlah pasien terdeteksi positif Virus Corona tersebut.

"Wali Kota Sukabumi sudah kami perintahkan melakukan tindakan-tindakan, sambil menungu tes kedua ini.

Kota Sukabumi akan menjadi daerah pertama di Jabar yang melakukan karantina wilayah parsial terhadap satu kecamatan," katanya.

Emil mengatakan belum bisa membeberkan nama kecamatan yang akan dikarantina parsial tersebut.

Juga belum bisa memberi tahu mengenai penyebab penyebaran Virus Corona di kawasan tersebut.

Darurat Virus Corona, Jokowi Rayu Pekerja dengan Insentif Begini Agar Tak Mudik ke Daerah Asalnya

Kebijakan karantina wilayah atau lockdown

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tidak ada lockdown atau karantina wilayah terhadap kabupaten kota atau di tingkat provinsi di Jawa Barat.

Setiap karantina wilayah, katanya, harus mendapat persetujuan Presiden RI.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan pemerintah daerah dapat memberlakukan karantina wilayah parsial tanpa persetujuan Presiden RI.

Jika hanya mengkarantina sebuah rumah, gedung, kawasan, RT, RW, kampung, desa atau kelurahan, dan kecamatan.

"Saya sudah memberikan izin kepada pemerintah kota dan kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved