Virus Corona di Samarinda

Cegah Virus Corona,Bawaslu Samarinda Terapkan Metode Work From Home Sehari Satu Komisioner ke Kantor

Hampir semua instansi menerapkan atau menggunakan metode kerja dari rumah atau work from home. Bawaslu Samarindapun menerapkan, bergantian ngantor

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co/Muhammad Riduan
Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto, saat ditemui Tribunkaltim.co, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hampir semua instansi menerapkan atau menggunakan metode kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Samarinda, mayoritas komisioner dan staf WFH.

Sedangkan satu dari lima komisioner dan satu staf secara bergiliran tetap turun ke kantor.

"Kami batasi yang hadir ke kantor, sehari hanya dua saja. Satu komisioner dan satu staf," jelas Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto, saat dihubungi via WhatsApp, Senin (30/3/2020).

Kebijakan itu, kata Imam, akan menyesuaikan arahan Bawaslu RI.

Jika penyebaran corona atau covid-19 telah dapat dikendalikan, maka kondisi kerja juga dimungkinkan kembali normal. "Work From Home sampai ada arahan lanjutan dari Bawaslu RI," kata Imam.

Stiker Bakal Calon Walikota Nempel di Angkot Samarinda, Dishub Tunggu Bawaslu untuk Tertibkan

Bawaslu Samarinda Terapkan Bekerja di Rumah, Tunda Kegiatan Mengumpulkan Orang Banyak

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Samarinda per 31 Maret 2020 menonaktifkan 30 panwascam dan 59 panwas kelurahan.

"Mengacu surat edaran Bawaslu RI nomor 252 dan 255," kata Komisioner Bawaslu Samarinda Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Ana Siswanti Rahayu, saat dihubungi Tribunkaltim.co, Senin (30/3/2020).

Hal itu dilakukan, sebab penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia, juga berdampak pada pengawasan pemilu.

Penonaktifan dilakukan, sebagai upaya meminimalisasi aktivitas, sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19. Ana menjelaskan, pertama Bawaslu RI mengeluarkan surat edaran nomor 252 tentang penundaan tahapan pilkada.

Bawaslu Samarinda Heran Ada Dukungan TNI/Polri, Diduga Ada Pemalsuan Dukungan Jalur Perseorangan

Lalu disusul, surat edaran Bawaslu RI nomor 252 yang di dalamnya menegaskan penonaktifan panwascam dan panwas kelurahan, begitu juga dengan penerimaan honoriumnya. "Sampai waktu yang belum bisa diputuskan, sampai ada arahan lanjutan dari Bawaslu RI," kata Ana.

Secara resmi, mengacu surat edaran tersebut Bawaslu Kota Samarinda akan menerbitkan surat keputusan (SK). "SK kami terbitkan 31 Maret. Tapi informasi awal sudah kami sampaikan ke teman-teman," kata Ana.

Bawaslu Samarinda menjelaskan, tugas pokok dan fungsi petugas yang dinonfaktifkan hanya bersifat sementara. "Sampai ada arahan lanjutan dari Bawaslu RI," kata Ana.

Sebagai informasi, Panwascam Bawaslu Samarinda sebelumnya dilantik sejak 22 Desember 2019. Sementara untuk panwas kelurahan, baru saja dilantik 14 hingga 15 Maret 2020. (m08)

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di  Samarinda

(Tribunkaltim.co/Sapri Maulana)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved