Virus Corona

Apa Itu Darurat Sipil yang Disinggung Jokowi untuk Hadapi Virus Corona? Ini Penjelasannya

Apa itu darurat sipil yang disinggung Jokowi untuk hadapi virus Corona atau covid-19? Ini penjelasan isi Perppu.

Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan TribunKaltim.co
Presiden Jokowi singgung darurat sipil Virus Corona di Indonesia 

Pada Bab II mulai dari Pasal 8 hingga Pasal 21, dijelaskan mengenai keadaan darurat sipil, termasuk kewenangan-kewenangan dari Penguasa Darurat Sipil Pusat dan Daerah.

Penguasa Darurat Sipil Daerah yang dimaksud yakni kepala daerah serendah-rendahnya kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota).

Kepala Daerah tersebut akan dibantu oleh Komandan Militer tertinggi daerah, Kepala Polisi daerah, serta Pengawas/Kepala Kejaksaan daerah.

Namun, meski sempat disinggung Jokowi, penerapan darurat sipil disebut merupakan langkah terakhir yang akan diambil pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

Penerapan darurat sipil saat ini masih dalam tahap pertimbangan.

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020), mengutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Ihsanuddin)

(*)

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Penjelasan Darurat Sipil yang Sempat Disinggung Jokowi untuk Atasi virus Corona, Bakal Diterapkan?, https://wow.tribunnews.com//2020/03/30/penjelasan-darurat-sipil-yang-sempat-disinggung-jokowi-untuk-atasi-virus-corona-bakal-diterapkan
Editor: Rekarinta Vintoko
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved