Virus Corona

Bukan Luhut Atau Mahfud MD, 3 Menteri Ini Jadi Sosok Vital Jika Opsi Darurat Sipil Covid-19 Dipilih

Bukan Luhut Binsar Pandjaitan atau Mahfud MD, 3 Menteri ini jadi sosok vital jika opsi darurat sipil covid-19 dipilih

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Kompas.com/Wahyu Putro A
Menteri Jokowi 999898 

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa penguasa tertinggi keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.

Berikut ini badan yang akan membantu Presiden dalam keadaan darurat sipil:

1. Menteri Pertama;

2. Menteri Keamanan/Pertahanan;

3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

4. Menteri Luar Negeri;

5. Kepala Staf Angkatan Darat;

6. Kepala Staf Angkatan Laut;

7. Kepala Staf Angkatan Udara;

8. Kepala Kepolisian Negara.

Pada Bab II mulai dari Pasal 8 hingga Pasal 21, dijelaskan mengenai keadaan darurat sipil, termasuk kewenangan-kewenangan dari Penguasa Darurat Sipil Pusat dan Daerah.

Penguasa Darurat Sipil Daerah yang dimaksud yakni kepala daerah serendah-rendahnya kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota).

Diduga Tertular Virus Corona, Ini Penyakit Yang Diderita dr Tirta, Lebih Sulit Sembuh dari Covid-19

Kepala Daerah tersebut akan dibantu oleh Komandan Militer tertinggi daerah, Kepala Polisi daerah, serta Pengawas/Kepala Kejaksaan daerah.

Namun, meski sempat disinggung Jokowi, penerapan darurat sipil disebut merupakan langkah terakhir yang akan diambil pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved