Virus Corona

Soal Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra Tak Lagi Bela Jokowi, Jelaskan Aturan Hukum Darurat Sipil

Soal Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra tak lagi bela Jokowi, jelaskan aturan hukum darurat sipil

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Apa itu Pusat Legislasi Nasional? Peluang Jabatan Baru untuk Yusril Ihza Mahendra dari Jokowi - Foto Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke kantor Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (11/3/2016). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNKALTIM.CO - Soal Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra tak lagi bela Jokowi, jelaskan aturan hukum darurat sipil.

Sikap Presiden Joko Widodo yang melontarkan opsi darurat sipil untuk melawan Virus Corona atau covid-19 mendapat tentangan.

Kali ini, kritik datang dari Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Diketahui, Yusril Ihza Mahendra menjadi Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pasal-pasal dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur Darurat Sipil tidak relevan dengan upaya melawan merebaknya wabah Virus Corona ( covid-19).

Pernyataan ini menanggapi wacana Presiden Joko Widodo yang menjadikan darurat sipil sebagai opsi pemerintah menanggulangi situasi abnormal akibat pandemi Virus Corona.

Niat Anies Baswedan Karantina Wilayah Jakarta Pupus di Tangan Jokowi, Fadjroel Rachman Beri Solusi

Anak Buah Megawati Kritik Opsi Darurat Sipil Jokowi Lawan Virus Corona, Tak Relevan untuk Covid-19

"Pengaturan Pasal Darurat Sipil hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan.

Bukan mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang," kata Yusril Ihza Mahendra kepada Tribun, Selasa (31/3/2020).

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, satu-satunya pasal yang relevan adalah pasal yang berkaitan dengan kewenangan Penguasa darurat sipil untuk membatasi orang ke luar rumah.

Ketentuan lain seperti melakukan razia dan penggeledahan hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan.

Begitu juga pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi yang biasa digunakan sebagai alat untuk propaganda kerusuhan dan pemberontakan juga tidak relevan.

"Dalam Perpu ini keramaian-keramaian masih diperbolehkan sepanjang ada izin dari Penguasa Darurat," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Bahkan, lanjut Yusril, ada pasal yang kontra produktif.

Karena Penguasa Darurat tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan termasuk pengajian-pengajian.

Menurutnya, aturan-aturan seperti ini tidak relevan untuk menghadapi wabah Virus Corona.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan darurat sipil, bila diterapkan, justru terkesan represif.

"Militer memainkan peran sangat penting kendalikan keadaan," katanya singkat.

"Yang kita butuhkan adalah ketegasan dan persiapan matang melawan wabah ini untuk menyelamatkan nyawa rakyat," katanya lagi.

Untuk itu, Yusril mengatakan bahwa pemerintah harus berpikir ulang mewacanakan penerapan darurat sipil ini.

"Saya pernah gunakan pasal-pasal darurat sipil itu untuk atasi kerusuhan di Ambon tahun 2000."

"Presiden Gus Dur akhirnya setuju nyatakan darurat sipil dan minta saya mengumumkannya di Istana Merdeka," kata Yusril Ihza Mahendra menceritakan.

Soal darurat sipil, sambungnya, mampu meredam kerusuhan bernuansa etnik dan agama.

Intelijen Polri Bantu Tim Gugus Covid-19 Lacak Warga Bontang yang Kontak Pasien Positif Corona

Tentu banyak kritik kepada dirinya yang kala itu menjabat Menteri Kehakiman.

Namun Yusril menegaskan dirinya bertanggungjawab atas keputusan yang kala itu diambil.

"Kerusuhan Ambon jelas beda dengan wabah Virus Corona.
Mudah-mudahan kita mampu mengambil langkah yang tepat di tengah situasi yang amat sulit sekarang ini," ujarnya.

Untuk itu, di tengah keadaan yang memang sulit karena sebaran Virus Corona, Yusril berpesan kepada para pemimpin.

"Jangan sampai kehilangan kejernihan berpikir menghadapi situasi," pesan Yusril Ihza Mahendra.

"Tetaplah tegar dan jernih dalam merumuskan kebijakan dan mengambil langkah serta tindakan," pungkasnya menambahkan.

Jokowi Pilih PSBB

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat terkait penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Indonesia.

Dalam menghadapinya, pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), bukan karantina wilayah atau lockdown.

 Luhut Pandjaitan Akhirnya Bongkar Pertimbangan Utama Jokowi Sebelum Lockdown atau Karantina Covid-19

 Kapolri Idham Azis Beber 3 Provinsi Ini Belum Terpapar Virus Corona, Ada Lokasi Wisata Premiumnya

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Berdasarkan Undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 dan kepala daerah.

Adapun dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang kekarantinaan kesehatan.

Jokowi menambahkan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang tersebut.

"Serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan UU tersebut," katanya.

Dengan adanya PP tersebut Jokowi meminta Kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani penyebaran Virus Corona.

Semua kebijakan di daerah menurutny harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor UU, PP, dan Keppres tersebut.

"Selain itu Polri dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berklaku efektif untuk mencegah meluasnya wabah," katanya.

 Kasus Virus Corona di Wilayah Anies Baswedan Ancam Tenaga Medis, 81 Dokter dan Perawat Terinfeksi

1.414 kasus Virus Corona di Indonesia

Kasus covid-19 atau Virus Corona di Indonesia semakin bertambah.

Data yang dihimpun pemerintah hingga Senin (30/3/2020) pukul 12.00 WIB menyebutkan ada tambahan 129 kasus baru pasien positif corona.

Hal ini menjadikan hingga kini total sudah ada 1.414 kasus pasien positif corona di Indonesia.

Semenatara itu pasien sembuh bertambah 11 orang, sehingga dengan total pasien sembuh berjumlah 75.

Adapun kasus kematian bertambah 8 orang, sehingga total kasus kematian berjumlah 122.

Demikian yang disampaikan juru bicara pemerintah penanganan covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Senin (30/3/2020).

IKUTI >> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Ihza Mahendra: Pasal-pasal Darurat Sipil Tak Relevan Melawan Corona, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/03/31/yusril-ihza-mahendra-pasal-pasal-darurat-sipil-tak-relevan-melawan-corona?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved