Virus Corona
Anies Baswedan Curhat Kewenangannya Terbatas Cegah Virus Corona di Jakarta, Tak Boleh Lockdown
Gubernur DKI Anies Baswedan curhat kewenangannya terbatas cegah Virus Corona alias covid-19 di Jakarta, tak boleh lockdown hingga karantina wilayah
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Anies Baswedan curhat kewenangannya terbatas cegah Virus Corona alias covid-19 di Jakarta, tak boleh lockdown hingga karantina wilayah.
DKI Jakarta terus menjadi daerah dengan kasus Virus Corona terbesar di Indonesia.
Update terakhir, sudah ada 747 kasus positif covid-19 di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyadari hal itu jauh hari sebelum kasus positif Virus Corona melonjak di wilayahnya.
Bahkan Anies Baswedan sempat mewacanakan lockdown mandiri, namun ditentang pemerintah pusat.
Lantas Anies Baswedan mencurahkan isi hatinya alias curhat terkait kewenangannya yang terbatas sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam menangani Virus Corona.
Hal ini disampaikan Anies Baswedan terang-terangan dalam kinferensi pers di Bali Kota, Senin (30/1/2020) lalu.
• Sebut 283 Warga Dikubur Ala Jasad Covid-19, Fakta Lain di Balik Pernyataan Anies Baswedan Terungkap
• Kasus Virus Corona di Wilayah Anies Baswedan Ancam Tenaga Medis, 81 Dokter dan Perawat Terinfeksi
• Jika Lockdown Jakarta Disetujui Jokowi, Anies Baswedan Sebut Pekerja di 5 Sektor Ini Tak Ikut Libur
Menurut Anies Baswedan, tingginya kasus positif Virus Corona di ibu kota lantaran kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbatas, sehingga penegakannya tidak bisa maksimal.
"Karena itulah kewenangannya terbatas, kita makanya berharap ada ketetapan hukum sehingga kita bisa melakukan penegakan atau enforcement," ucap Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, yang disiarkan di Youtube Pemprov DKI, Senin (30/3/2020).
Kemudian Anies Baswedan mengklaim, jauh sebelum Presiden Jokowi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Pemprov DKI Jakarta sudah lebih dulu melakukan selama dua pekan ini.
Di antaranya dengan penerapan belajar mengajar dan bekerja dari rumah, social distancing di fasilitas maupun tempat tempat umum, serta pembatasan kegiatan keagaaman.
Hal ini seperti arahan Presiden Joko Widodo yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan.
Jadi dua pekan ini di Pasal 59 ayat 3 disebutkan peliburan sekolah dan tempat kerja kemudian pembatasan kegiatan keagamaan lalu kegiatan di tempat umum dan faslitas umum.
Ini adalah contoh yang selama 2 pekan ini sudah kita lakukan," jelasnya.

• Bukan 67, Anies Baswedan Beberkan Ada 283 yang Dikubur Ala Jenazah Korban Virus Corona di Jakarta
Selain itu, Anies Baswedan juga telah meminta pemberlakuan karantina wilayah DKI Jakarta demi mencegah penyebaran Virus Corona.
Permintaan itu disampaikan Anies Baswedan kepada pemerintah pusat.
Namun, di dalam usulannya itu, Anies Baswedan juga meminta sejumlah sektor usaha tetap bergerak jika karantina wilayah benar-benar diberlakukan.
"Pertama adalah energi, yang kedua adalah pangan, ketiga adalah kesehatan, keempat adalah komunikasi, dan kelima adalah keuangan.
Itu yang kami pandang perlu mendapat perhatian," ujar Anies Baswedan.
• Bukan 67, Anies Baswedan Beberkan Ada 283 yang Dikubur Ala Jenazah Korban Virus Corona di Jakarta
Update kasus Virus Corona di Jakarta
Jumlah pasien positif covid-19 di Jakarta sebanyak 741 orang per Selasa (31/3/2020).
Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto menyampaikan, dari 741 kasus, sebanyak 451 pasien masih dirawat, sementara 157 orang lainnya menjalani isolasi mandiri.
"Dari 741 orang, 49 pasien dinyatakan sembuh, 84 orang meninggal," ujar Catur dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa sore.
Berdasarkan data di situs web corona.jakarta.go.id, dari 741 pasien yang terinfeksi Virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2), alamat 490 orang sudah diketahui, sementara tempat tinggal 251 pasien lainnya masih belum diketahui.
Kelurahan tempat tinggal 490 pasien Virus Corona tersebut bisa dilihat melalui peta sebaran yang ditampilkan dalam situs web.
Dilihat Kompas.com pada Rabu (1/4/2020), tempat tinggal 490 pasien itu tersebar di 174 kelurahan di lima kota di Jakarta.
Hanya Kabupaten Kepulauan Seribu yang tidak dilaporkan ada kasus.
• Bukan Lockdown, Anies Baswedan Surati Jokowi Minta Pemerintah Lakukan Karantina Wilayah Jakarta
Dibandingkan dengan data sehari sebelumnya, Senin (30/3/2020), pasien positif covid-19 diketahui tersebar di 168 kelurahan.
Artinya, ada enam kelurahan baru yang dideteksi sebagai tempat tinggal pasien positif covid-19.
Kasus positif covid-19 sebelumnya tidak ditemukan di kelurahan-kelurahan itu.
Berdasarkan peta sebaran pasien, enam kelurahan itu tersebar di empat kota di Jakarta.
Enam kelurahan tersebut adalah:
1. Slipi, Jakarta Barat
2. Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat
3. Cipedak, Jakarta Selatan
4. Lubang Buaya, Jakarta Timur
5. Pekayon, Jakarta Timur
6. Kampung Baru, Jakarta Timur
Di enam kelurahan tersebut, masing-masing terdapat satu kasus.
(*)
IKUTI >> Update virus Corona