Sabtu, 25 April 2026

Virus Corona

Bukan Penangguhan, Pengemudi Ojol Hanya Diberi Diskon Cicilan Kendaraan Selama Pandemi Corona

Bukan penangguhan, pengemudi ojol hanya diberi diskon cicilan kendaraan selama pandemi Corona

TribunKaltim.Co/Aris Joni
Ilustrasi Bukan penangguhan, pengemudi ojol hanya diberi diskon cicilan kendaraan selama pandemi Corona 

kecil menengah akan mendapatkan bantuan tersebut.

"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok

pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.

Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.

Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.

Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik

langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.

Setelah itu, bank membuat keputusan.

"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan

debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," ucap Fadjroel.

Fadjroel melanjutkan, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari

bank ini, yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

• Bukan Luhut Atau Mahfud MD, 3 Menteri Ini Jadi Sosok Vital Jika Opsi Darurat Sipil covid-19 Dipilih

• Berstatus Dokter, Pasien PDP virus Corona Sulit Dapat Bantuan di Ruang Isolasi, Akhirnya Meninggal

Relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu,

pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan

konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," sambung dia.

IKUTI >> Update virus Corona

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengemudi Ojol Hanya Diberi Diskon Cicilan Kendaraan, Bukan Penangguhan, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/04/01/pengemudi-ojol-hanya-diberi-diskon-cicilan-kendaraan-bukan-penangguhan?page=all.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved