Breaking News

Virus Corona

Bukan Prabowo dan Tito Karnavian, Jokowi Tunjuk Institusi Idham Azis Tertibkan PSBB di Masyarakat

Bukan Prabowo & Tito Karnavian, Jokowi tunjuk Institusi Polri di bawah komando Idham Azis menertibkan PSBB di masyarakat selama Virus Corona covid-19

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com
Bukan Prabowo dan Tito Karnavian, Jokowi Tunjuk Institusi Idham Azis Tertibkan PSBB di Masyarakat 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan Prabowo dan Tito Karnavian, Presiden Jokowi tunjuk Institusi Polri di bawah komando Kapolri Idham Azis menertibkan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB di masyarakat selama pandemi Virus Corona covid-19.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akhirnya membuat kebijakan demi mengatasi Virus Corona di Indonesia.

Kebijakan tersebut yajni menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di masyarakat dan bukan karantina wilayah maupun darurat sipil.

Sebelumnya sempat mencuat nama Menhan Prabowo dan Mendagri Tito Karnavian sebagai pembantu utama Presiden andai darurat sipil diterapkan.

Namun dengan diterapkannya PSBB, Jokowi memberikan instruksi khusus kepada institusi pimpinan Idham Azis ( Polri ) untuk menertibkan PSBB di masyarakat.

Bahkan Polri diberikan kewenangan untuk mengambil langkah hukum terhadap masayarakat yang tidak tertib dalam menerabkan PSBB demi mencegah covid-19.

Reaksi Anak Buah Erick Thohir Setelah Presiden Jokowi Umumkan Listrik Gratis, Ini Penjelasan PLN

Jokowi Terapkan PSBB Lawan Virus Corona, Ini Sederet Larangan ke Masyarakat, Polisi Siap Bertindak

Penyebaran Virus Corona Bakal Mereda di Bulan April, Luhut Binsar Pandjaitan Beri Alasannya .

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi, Selasa (31/3/2020), setelah diputuskan di dalam rapat kabinet terbatas.

"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan covid-19 dan kepala daerah," ucap Jokowi.

Presiden menjadikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar pengambilan keputusan ini.

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang PSBB dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

"Dengan terbitnya PP ini, semua jelas.

Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta Kepperes tersebut," ungkap Jokowi.

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi Virus Corona atau covid-19.

Soal Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra Tak Lagi Bela Jokowi, Jelaskan Aturan Hukum Darurat Sipil

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

Terkait keputusan tersebut, Presiden Jokowi lalu menginstruksikan kepada Polri untuk menerapkan langkah hukum untuk siapapun yang melanggar aturan.

" Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi.

Jokowi lalu menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil.

"Yaitu mencegah meluasnya wabah covid-19," ujarnya.

Selain menerapkan PSBB, Jokowi juga menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Status ini ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres) yang juga sudah ditandatangani.

Kapolri Idham Azis Beber 3 Provinsi Ini Belum Terpapar Virus Corona, Ada Lokasi Wisata Premiumnya

Penjelasan tentang PSBB

Berdasarkan Pasal 1 ayat 11 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud dengan PSBB yakni pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Diketahui, kebijakan PSBB merupakan salah bentuk satu tindakan kekarantinaan kesehatan yang diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 UU tersebut.

Ada tiga tindakan lain yang juga termasuk ke dalam tindakan kekarantinaan kesehatan, yaitu karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi dan atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi

.Selain itu, ada pula disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang.
Terakhir, penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.

PSBB sendiri dilakukan dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor resiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur di dalam Pasal 49.

Tindakan ini dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Jokowi Terapkan PSBB Lawan Virus Corona, Ini Sederet Larangan ke Masyarakat, Polisi Siap Bertindak

Pelaksanaan PSBB

PSBB merupakan bagian dari respon kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Pasal 59, dengan tujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

PSBB meliputi paling sedikit tiga kegiatan yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Penyelenggaraan PSBB dilakukan dengan berkoordinasi dan kerja sama oleh sejumlah pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pelaksanaannya, maka pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah untuk menetukan kriteria serta pelaksanaan kegiatan PSBB tersebut.

Jumlah kasus Virus Corona meningkat

Pemerintah menyatakan bahwa jumlah pasien positif Virus Corona atau covid-19 kembali bertambah.

Berdasarkan data pemerintah pusat yang masuk hingga Selasa (31/3/2020) pukul 12.00 WIB, total ada 1.528 kasus covid-19 di Indonesia. Jumlah ini bertambah 114 pasien dalam 24 jam terakhir.

Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Selasa sore.

"Penambahan kasus konfirmasi positif yang baru sebanyak 114 kasus," ujar Achmad Yurianto.

"Sehingga totalnya menjadi 1.528 kasus," kata dia.

Pemerintah juga mengumumkan bahwa jumlah pasien sembuh bertambah 6 orang dalam periode yang sama.

Total ada 81 pasien covid-19 yang dinyatakan sembuh.

Kemudian, total ada 136 pasien covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia.

Jumlah ini bertambah 14 pasien sejak Senin (30/3/2020) sore.

Tersebar di 32 provinsi Berdasarkan data penambahan kasus baru, pemerintah memperlihatkan bahwa kasus covid-19 kini tersebar di 32 provinsi.

Provinsi yang baru mencatat kasus perdana covid-19 adalah Bengkulu dengan 1 pasien.

Adapun penambahan kasus baru tercatat ada di 16 provinsi.

Jumlah penambahan tertinggi tercatat ada di DKI Jakarta.

Ada penambahan 41 pasien di Ibu Kota dalam 24 jam terakhir.

Wilayah lain di Pulau Jawa juga mencatat penambahan cukup besar, yaitu di Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. Ada 16 kasus baru di Jawa Barat, 14 kasus baru di Banten, dan 13 kasus baru di Jawa Tengah.

Polisi Ancam Pidanakan Pelaku Penyabaran Berita Hoax Mengatasnamakan Pemkot Balikpapan

Berikut penambahan penyebaran kasus covid-19 berdasarkan wilayah:

1. DKI Jakarta: 41 kasus baru

2. Jawa Barat: 16 kasus baru

3. Banten: 14 kasus baru

4. Jawa Tengah: 13 kasus baru

5. Sumatera Utara: 6 kasus baru

6. DI Yogyakarta: 5 kasus baru

7. Kalimantan Timur: 3 kasus baru

8. Sumatera Selatan: 3 kasus baru

9. Kalimantan Tengah: 2 kasus baru

10. Kalimantan Selatan: 2 kasus baru

11. Jawa Timur: 2 kasus baru

12. NTB: 2 kasus baru

13. Bangka Belitung: 1 kasus baru

14. Kepulauan Riau: 1 kasus baru

15. Papua: 1 kasus baru

16. Bengkulu: 1 kasus perdana

Dalam proses verifikasi: 1 kasus baru

Total: 114 kasus

(*)

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Diminta Jokowi untuk Tindak Pelanggar Aturan, https://wow.tribunnews.com/2020/03/31/terapkan-pembatasan-sosial-berskala-besar-polri-diminta-jokowi-untuk-tindak-pelanggar-aturan.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved