Tragis, Inilah Detik-detik Aurelia Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Hotman Paris Curiga Ada Sesuatu

Bukannya merasa bersalah karena sudah menabrak orang hingga tewas, Aurelia Margaretha tapi malah mengamuk dan berkelahi dengan istri korban

Editor: Doan Pardede
IG @christian_joshuapale
AURELIA MARGARETHA TABRAKAN - Di media sosia, beredar video detik-detik Aurelia Margaretha Yulia (24) tabrak pejalan kaki di kawasan perumahan elit Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (29/03/2020 

Pelaku awalnya mengaku saat kejadian sibuk chatting dan membalas pesan sehingga tidak melihat korban yang berjalan kaki.

Padahal di dalam mobilnya didapati botol minuman beralkohol jenis soju asal Korea Selatan.

Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan setelah penabrak pejalan kaki di Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang bernama Aurelia Margaretha Yulia (26) terbukti dalam pengaruh alkohol jenis soju.

"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar dia melalui telepon, Selasa (31/3/2020).

Heri menjelaskan selain dalam pengaruh alkohol, pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu juga sedang menggunakan ponsel untuk melakukan chatting atau berbalas pesan singkat.

"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri.

Heri mengatakan dari pengakuan tersangka, sebelum berkendara tersangka minum soju pukul 14.00 sampai dengan 15.30 WIB.

Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.

"Dari pukul 14.00 WIB sampai 15.30 WIB minum dan kejadian pukul 16.00 WIB lewat," kata Heri.

Polisi Tetapkan Sopir Bus Tabrakan Beruntun di Bontang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

DPRD Bontang Soroti Tabrakan Beruntun, Kritisi Traffic Light Sering Mati, Segera Panggil Pemkot

Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas.

"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia.

Kronologi kejadian

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan kronologi detik-detik terjadinya tabrakan yang merenggut nyawa pria paruh baya usia 51 tahun.

Kejadian tersebut, kata dia, berlokasi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.

"Waktu kejadian 29 Maret 2020 sekira pukul 16.25 WIB," ujar dia saat dihubungi Kompas.com melalui pesan teks, Selasa (31/3/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved