Kamis, 7 Mei 2026

Virus Corona di Kukar

Pemkab Kukar Beri Subsidi, Pembayaran Rekening Air PDAM Mulai Maret Digratiskan

Pemerintah Kutai Kartanegara memberikan subsidi sehingga warga pelanggan PDAM Tirta Mahakam digratiskan untuk pembayaran rekeming air mulai Maret

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO /JINO PRAYUDI KARTONO
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah akan menggratiskan air PDAM kepada warga 

Sehingga pemerintah juga turut membantu kepada masyarakat yang perekonomian mandek, khusus bagi pedagang kecil nantinya pemerintah akan memberikan sembako sesuai dengan kebutuhan.

"Kita punya datanya koordinator sudah ada. Semoga ini berjalan dengan baik bahwa rencana strategis ini sudah dibuat secara matang. Ini adalah bagian penanganan yang sudah terjadi saat ini dan ke depan," ujar Edi Damansyah.  

Ia berharap wabah Virus Corona ini dapat berlalu dengan cepat.

Selain langkah upaya pencegahan, ia mengajak kepada masyarakat untuk berdoa sesuai keyakinan masing-masing.

"Sehingga aktifitas masyarakat bisa kembali normal seperti sediakala," ucapnya. 

Pemkot Balikpapan Juga Bebaskan Bayar Air PDAM

Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan mengumumkan beberapa kebijakan terkait stimulasi dampak Covid-19 di Kota Minyak.

Salah satu kebijakan tersebut ialah dengan membebaskan pembayaran air bagi pelanggan PDAM yang masuk dalam kelompok pelanggan berpenghasilan rendah.

Selain warga berpenghasilan rendah, PDAM juga turut membebaskan pembayaran tersebut terhadap TNI maupun Polisi.

Baca Juga: Pembuat dan Penyebar Surat Edaran Palsu Walikota Balikpapan Dicari, Juga Hoax Status PDP Meninggal

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Tutup Lagi 8 Ruas Jalan Tambahan, Dinilai Efektif Cegah Penyebaran Covid-19

Baca Juga: UPDATE Kasus Corona Kaltim Usai Penambahan Kasus Positif di Kukar, PDP di 2 Daerah juga Meningkat

Disebut Walikota Balikpapan Rizal Effendi, kebijakan pembebasan pembayaran akan berlaku selama 3 bulan ke depan.

"Dalam data kita ada jumlahnya sekira 1.459 pelanggan, akan dibebaskan pembayaran PDAM selama 3 bulan," ujar Rizal Effendi, Rabu (1/4/2020).

Selain mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan pembayaran PDAM, pemerintah juga telah mengkaji penundaan pajak Hotel dan Restaurant.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved