Tidak Kapok Masuk Penjara, Pemuda 26 Tahun di Berau Tertangkap Basah Mencuri di Rumah Warga
Seorang pemuda berinisial EB (26) warga Bontang harus berurusan aparat kepolisian Polres Berau, Kalimantan Timur.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIN.CO, TANJUNG REDEB - Seorang pemuda berinisial EB (26) warga Bontang harus berurusan aparat kepolisian Polres Berau, Kalimantan Timur, Jumat (3/4/2020).
Pria 26 tahun itu dibekuk jajaran reskrim Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau karena tertangkap basa melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Durian III, Gang Ketapi, sekitar pukul 07.00 Wita, Kamis (2/4/2020) kemarin.
Aksi EB juga terekam CCTV dan sempat jadi bulan-bulanan warga.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasubbag Humas Ipda Pinem mengatakan kejadian tersebut berawal saat pelaku masuk kedalam rumah korban yang diketahui bernama Muhammad Yashin.
"Pada saat itu pintu dalam rumah dalam keadaan terbuka, dan dimanfaatkan oleh pelaku," ungkapnya.
BACA JUGA:
• Pemkot Tarakan Jemput Kembali 11 Jamaah Tabliq Ijtima Dunia Cluster Gowa Sulawesi Selatan
• Pemkot Balikpapan Gelar Rapid Test, 50 Orang Kontak Erat Cluster Ijtima Dunia di Gowa Negatif Corona
• BREAKING NEWS 4 Warga Nunukan Positif Covid-19, Kasus Corona di Kalimantan Utara Bertambah Jadi 6
"Pelaku berhasil mengasak 1 handphone yang di simpan didalam rumah tepatnya di ruang tamu dan mengambil uang sebesar Rp 1.100.000 yang disimpan didalam dompet diatas lemari,” jelasnya.
Ipda Pinem menjelaskan, korban saat itu berada disalah satu ruangan dirumahnya keluar dan melihat apa yang dilakukan pelaku.
"Mengetahui hal itu, korban langsung mengejar pelaku dan berteriak maling dan warga sekitar yang mendengar pun langsung menangkap pelaku," imbuhnya.
"Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Tanjung Redeb," tuturnya.
Diketahui pelaku juga merupakan residivis pencurian yang sudah 2 kali masuk penjara karena kasus yang sama.
Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)