Virus Corona

OJK Rilis Bank Umum dan Bank Syariah Pemberi Kelonggaran Kredit Saat Pandemi Virus Corona

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar lengkap bank umum dan bank syariah yang setuju memberikan restruktirisasi atau kelonggaran kredit

KOLASE KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS
OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan terkait keringanan pembayaran di perbankan dan leasing. 

TRIBUNKALTIM.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar lengkap bank umum dan bank syariah yang setuju memberikan restruktirisasi atau kelonggaran kredit bagi para debitur yang terdampak virus corona.

Tercatat, sampai dengan 5 April 2020 terdapat 71 bank umum dan bank syariah yang telah mengikuti aturan kelonggaran kredit yang diterbitkan oleh OJK.

Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dengan diterbitkannya aturan, debitur yang terdampak virus corona akan dapat menikmati kelonggaran kredit.

Baca: Bank BJB Berikan Keringanan Kredit kepada Debitur Terdampak Corona

Kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Melalui keterangan tertulis, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mencatat sudah banyak perusahaan leasing yang sepakat untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Berikut beberapa pengumuman resmi dari perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info pengumuman hoaks yang beredar," ujar Sekar dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/4/2020).

Adapun bank umum yang memberikan kelonggaran kredit sampai dengan tanggal tanggal 5 April 2020 adalah, Bank Mandiri, BRI, BNI, Panin, BCA, CIMB Niaga, Bank Permata, dan OCBC NISP.

Kemudian ada BTPN, DBS, Bank Ganesha, Bank NOBU, Bank Victoria, Bank Sampoerna, IBK Bank, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, dan Bank UOB.

Selanjutnya juga ada Bank Fama, Bank Mayapada International, Bank Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank, SBI Indonesia, Bank Artha Graha Internasional, Commonwealth Bank, HSBC Indonesia, ICBC Indonesia, JP Morgan Chase, Bank Oke Indonesia, dan MNC Bank.

Berikutnya KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered Bank Indonesia, Bank of China, BNP Paribas, Bank Jasa Jakarta, Bank Index, Bank Artos, Bank Ina, Bank Mestika, Bank Mas, dan CTBC Bank.

Selain itu, ada Bank Sinarmas, Maybank Indonesia, Bank of India Indonesia, Bank, QNB Indonesia, Bank JTrust Indonesia, Bank Woori Saudara, Bank Amar Indonesia, Prima Master Bank, Citibank Indonesia,  BJB, BPD Bali, dan BPD NTT.

Adapun bank syariah yang telah menerapkan kelonggaran kredit adalah Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank NTB Syariah, Permata Bank Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, BRI Syariah, BTPN Syariah, Bank Net Syariah, BCA Syariah, dan Panin Dubai Syariah Bank.

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak bank masing-masing melalui call center dalam situs resmi masing-masing bank, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.

OJK telah merilis ketentuan restrukturisasi kredit di tengah wabah Virus Corona agar perekonomian bisa tetap tumbuh.

Kebijakan KPR

Pemerintah Indonesia telah melonggarkan pembayaran kredit terkait wabah Virus Corona ( covid-19 ).

Apakah kebijakan ini juga berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah ( KPR) ?

Berikut ini penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana diketahui, OJK telah merilis ketentuan restrukturisasi kredit di tengah wabah virus corona ( covid-19 ) agar perekonomian bisa tetap tumbuh.

Restrukturisasi diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 jelas diatur perbankan dapat melakukan restrukturisasi untuk semua kredit maupun pembiayaan kepada seluruh debitur yang terdampak wabah virus corona.

Baik di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Update, Kasus Virus Corona di Indonesia Tembus Seribu, Pasien Sembuh Makin Bertambah

Artinya, cicilan KPR pun bisa mendapat restrukturisasi dari perbankan yang bersangkutan selama debitur terdampak langsung oleh wabah.

"Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak covid-19," ujar Sekar, Jumat (27/3/2020).

Sekar menyebut, pemberian perlakuan khusus itu pun tanpa melihat batasan plafon kredit maupun pembiayaan.

Kendati demikian, skema restrukturisasi bervariasi sesuai dengan kebijakan perbankan.

Relaksasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, dan lain-lain.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

"Sangat ditentukan oleh kebijakan masing- masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya," pungkas Sekar.

 Penyebab Kasus Positif Corona di Amerika Serikat Melebihi China, Pakar Sebut Kesalahan Donald Trump

Sebelumnya diberitakan, OJK memberikan kelonggaran pembayaran kredit, termasuk cicilan kendaraan bermotor bagi debitur yang terdampak virus corona secara langsung maupun tidak langsung.

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan motor maupun mobil, utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada perbankan maupun perusahaan yang bersangkutan.

Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.

Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.

Lebih lanjut, OJK meminta perusahaan leasing tidak mengambil kendaraan debitur untuk sementara waktu di tengah wabah covid-19. "Sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector," sebut OJK dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2020).

Bagaimanakah tata cara agar cicilan kredit di Bank atau perusahaan leasing ditunda 1 tahun? Seperti kebijakan Presiden Jokowi imbas dari wabah Corona.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan, dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan di Bank atau perusahaan leasing.

Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran atau relaksasi kredit selama maksimal 1 tahun.

Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan Bank.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Cicilan Kredit di Bank Bakal Ditunda 1 Tahun Imbas Corona, Jokowi & Teten Masduki Beber Kriterianya

Kabar Buruk Uang THR di Tengah Corona, KSPI Sebut Pengusaha Hanya Ingin Bayar 50 Persen

BERLAKU 6 BULAN, Pemerintahan Jokowi Naikkan Bantuan Sembako jadi Rp 200.000 untuk Keluarga Ini

Baru Disindir Presiden Jokowi, Terjadi Lagi Pasien Positif Covid-19 Sempat Bantu Hajatan Warga

Relaksasi kredit atau kelonggaran angsuran sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki iktikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.

1. Ajukan permohonan

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan sepeda motor ataupun mobil, utamanya yang beriktikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.

Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh Bank atau perusahaan leasing.

Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh Bank ataupun leasing.

"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.

2. Asesmen atau penilaian

Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak Bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.

Assesment Bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.

Pihak Bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

3. Memberikan restrukturisasi

Nantinya, pihak Bank ataupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.

Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan Bank maupun leasing.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari Bank/leasing disampaikan secara online atau via website Bank/leasing yang terkait," tulis OJK.

Kerap mendapat keluhan

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.

Untuk itu, dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan akibat imbas wabah virus Corona.

Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah.

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.

Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) agar dapat diwujudkan.

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi juga meminta pemda memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi covid-19.

Jokowi menyebutkan, kebijakan menjaga jarak atau physical distancing memang efektif mencegah penyebaran virus Corona.

Namun, akan banyak masyarakat kecil yang terdampak akibat kebijakan tersebut, khusunya bagi mereka yang mengandalkan pendapatan harian.

"Kalau ingin melakukan itu, hitung berapa orang yang jadi tidak bekerja, hitung berapa pedagang asongan, becak, supir yang tidak bekerja, dukungan kepada sektor-sektor itu yang harus diberikan, bantuan sosial kepada mereka harus diberikan," ucap Jokowi.

Jokowi mengatakan, penanganan covid-19 bukan hanya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan rakyat, namun harus dipikirkan juga dampak sosial ekonomi yang mengikutinya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan keberlanjutan usaha koperasi dan UMKM (KUMKM) harus menjadi prioritas penting yang diselamatkan di tengah pandemi covid-19 atau virus Corona.

"Oleh karena itu Presiden Joko Widodo memberikan perhatian yang serius terhadap pelaku UMKM dan sektor informal dalam menyikapi dampak ekonomi akibat pandemi covid-19," kata Teten dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Selasa (24/3/2020).

Presiden Jokowi sebelumnya meminta semua jajaran pemerintah melakukan relokasi anggaran dan refocusing kebijakan guna memberi insentif ekonomi bagi pelaku UMKM dan informal sehingga tetap dapat berproduksi dan beraktivitas serta tidak melakukan PHK.

Di sisi lain, pemerintah juga sudah memastikan akan ada relaksasi kredit bagi UMKM terutama untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah covid-19 atau Corona.

Kredit itu terinci baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank.

Relaksasi yang diberikan bisa berupa penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.

"Untuk pelaku UMKM ada relaksasi cicilan kredit di bank agar usaha tetap berjalan. Untuk ojek online juga penting penundaan cicilan kredit. Apalagi dalam kondisi social distancing begini, servis dari ojek online lebih dibutuhkan untuk distribusikan produk UMKM," kata Teten Masduki.

Teten Masduki mengatakan bagi para pekerja harian termasuk tukang ojek, soper taksi, hingga nelayan juga akan ada relaksasi kredit yang diberikan berupa pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun.

"Saya melihat ojek online ini adalah ujung tombak para pelaku UMKM di tengah dampak covid-19. Ojek online menjadi garda depan untuk mendistribusikan penjualan. Keringanan penundaan cicilan kredit untuk ojek online penting agar UKM tetap hidup," kata Teten Masduki.

Ia mengajak pelaku KUMKM dan para pekerja harian tetap optimistis dan tidak perlu khawatir namun tetap waspada di tengah pandemi covid-19.

Menurut Teten Masduki, pemerintah sangat serius untuk memikirkan dan mencari jalan keluar berupa jaring pengaman sosial yang diharapkan akan mengamankan mereka dari sisi ekonomi selama wabah terjadi.

Bank diberi kewenangan

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sudah menerbitkan aturan mengenai relaksasi kredit bagi debitur terdampak virus Corona.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak virus Corona.

Lalu, apakah debitur seperti driver ojek online, driver, dan nelayan mendapatkan keringanan melalui aturan ini?

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, restrukturisasi kredit diberikan kepada debitur dari sektor yang terdampak dari virus Corona.

Bank diberikan kewenangan untuk menentukan kriteria debitur yang terdampak virus Corona.

"Bank dan Perusahaan Pembiayaan harus memiliki pedoman yang menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak COVID-19," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Lebih lanjut, restrukturisasi kredit juga diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ).

Pelaku UMKM yang dimaksud OJK juga meliputi pekerja di sektor informal terdampak virus Corona, seperti ojek online dan nelayan.

"Termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan dan lain sebagainya akan dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan pPerusahaan pembiayaan," tutur Sekar.

Berhasil Jinakkan Corona dan Tak Ada Meninggal, Trik Vietnam Akhirnya Terkuak, Kini Ditiru Indonesia

Telegram Kapolri, Idham Azis Larang Polisi dan Keluarganya Lakukan Ini, Demi Cegah Virus Corona

JADWAL Puasa Nisfu Syaban 2020, Simak Ceramah Ustaz Abdul Somad Tentang Bulan Syaban!

Jokowi Bocorkan 4 Provinsi Bakal Terima Dampak Buruk Virus Corona, Bukan Jakarta, 2 di Kalimantan

Sekar berharap, melalui kebijakan ini sektor riil dapat diberikan ruang gerak yang lebih luas di tengah tekanan pandemi virus Corona.

"Restrukturisasi ini perlu dilakukan dg penuh tanggungjawab, memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan restrukturisasi kredit/pembiayaan," ucapnya.

Sebagai informasi, rekstrukturiasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:

a. penurunan suku bunga;

b. perpanjangan jangka waktu;

c. pengurangan tunggakan pokok;

d. pengurangan tunggakan bunga;

e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau

f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

IKUTI >> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Simak Caranya, dan Relaksasi Kredit Berlaku Juga utuk KPR? Ini Kata OJK" dan  "Update, Daftar Bank yang Berikan Keringanan Kredit"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved