Virus Corona

Cicilan Kredit di Bank Bakal Ditunda 1 Tahun Imbas Corona, Jokowi & Teten Masduki Beber Kriterianya

Cicilan kredit di Bank bakal ditunda 1 tahun imbas pandemi Virus Corona. Presiden Jokowi dan Menteri Teten Masduki beber kriterianya.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Doan Pardede
YOUTUBE KOMPASTV
Cicilan Kredit di Bank Bakal Ditunda 1 Tahun Imbas Corona, Jokowi & Teten Masduki Beber Kriterianya 

TRIBUNKALTIM.CO - Cicilan kredit di Bank bakal ditunda 1 tahun imbas pandemi Virus Corona. Presiden Jokowi dan Menteri Teten Masduki beber kriterianya.

Di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19, pemerintahan Jokowi mengeluarkan kebijakan baru untuk membantu masyarakat yang punya cicilan kredit di Bank.

Kebijakan tersebut yakni melonggarkan cicilan kredit di Bank selama 1 tahun ke depan.

Kelonggaran cicilan kredit Bank bagi masyarakat ini dinilai sebagai jalan keluar yang diharapkan akan mengamankan masyarakat dari sisi ekonomi selama wabah Virus Corona terjadi.

Namun, ada kriteria khusus warga mana saja yang berhak mendapatkan keringanan tersebut.

Presiden Joko Widodo menyadari pandemi Virus Corona berdampak terhadap pendapatan rakyat.

Vaksin Virus Corona Sudah Diujicoba, Ini yang Terjadi Pada Ratusan Tubuh Relawan, Suhu Tubuh Berubah

Corona Menyebar di Indonesia, Jokowi Larang Industri Keuangan Tagih Nasabah Pakai Debt Collector

Rocky Gerung Beberkan Keadaan Terburuk Indonesia Setelah Virus Corona, Sindir Jokowi Soal Lockdown

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Virus Corona? Jawaban MUI soal Mandi, Kafan, Shalat & Kubur

Presiden Jokowi bahkan mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.

Untuk itu, dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah.

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.

Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) agar dapat diwujudkan.

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi juga meminta pemda memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi covid-19.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved