Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor Pakai Alasan Corona, Najwa Shihab: Cek Sel Setya Novanto
Wacana Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly untuk ikut membebaskan 300 narapidana kasus korupsi menuai protes dari sejumlah pihak..
Di awal, Najwa Shihab tampak maklum, jika Yasonna Laoly ingin membebaskan napi di penjara.
Hal tersebut guna mewaspadai penyebaran virus corona yang kini tengah mewabah.
Diketahui pula, jumlah napi di Indonesia ini memang membludak.
Alhasil di beberapa lapas, para napi harus tinggal di satu sel yang sama, bahkan satu sel ada yang berisi 40 orang.
"Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berencana membebaskan napi termasuk napi koruptor karena corona. Alasan utamanya, lapas yang kelebihan kapasitas akan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali dan jika satu tertular akan membahayakan semua.
Secara prinsip alasan ini sangat bisa diterima. Kondisi lapas kita memang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur bergantian," ungkap Najwa Shihab.
Namun, ketika masuk dalam pembahasan napi korupsi, nada bicara Najwa Shihab mendadak mendidih.
Alasan Yasonna Laoly soal membebaskan koruptor lantaran wabah Covid-19 seolah tak bisa diterima Najwa Shihab.
Menurut Najwa Shihab, alasan Yasonna Laoly tersebut adalah mengada-ada.
Dalam penuturannya, Najwa Shihab pun mengulas kembali soal istimewanya para napi korupsi ketika di lapas.
Mereka nyatanya punya fasilitas olahraga sendiri, hingga kamar mandi yang menyediakan air panas bak di hotel.
Hal tersebut pun pernah dilaporkan langsung oleh Najwa Shihab saat melakukan 'sidak' ke lapas Sukamiskin.
"Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor. Sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain.
Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula. Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular Corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan ada yg bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dgn alat khusus di dalam sel eksklusif mereka.
Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-an. Jadi sekitar 1, 8 persen dari total napi. Pembebasan napi koruptor dgn tujuan menghambat penyebaran covid 19 di Lapas menjadi tidak relevan, krn angkanya sangat kecil dibanding napi lain," pungkas Najwa Shihab.